JAKARTA, INSERTRAKYAT.com Pemanfaatan layanan pertanahan digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang dikembangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus meningkat.

Aplikasi ini digunakan masyarakat untuk memperoleh informasi status pengurusan sertipikat tanah secara pasti, terukur, dan terdokumentasi. Ahad, 28 Desember 2025.

Sebelumnya, Elsa (40), warga Jakarta Barat, menggunakan Sentuh Tanahku untuk mengetahui waktu pengambilan sertipikat tanah di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat. Informasi diterima melalui notifikasi aplikasi setelah sistem menyatakan proses penerbitan sertipikat telah selesai.

“Saya datang karena ada notifikasi di aplikasi Sentuh Tanahku yang menyebutkan sertipikat sudah selesai dan bisa diambil. Saya manfaatkan waktu libur untuk datang ke Kantah,” ujar Elsa di Jakarta.

BACA JUGA :  Efek Kejut Polsek Bacukiki Patut Dicontoh

Elsa telah menggunakan aplikasi tersebut selama sekitar satu bulan. Informasi awal mengenai Sentuh Tanahku diperoleh saat melakukan konsultasi pengurusan tanah di Kantah Kota Administrasi Jakarta Timur. Sejak itu, ia memanfaatkan fitur antrean daring dan pengecekan berkas.

Selain untuk kepentingan pribadi, Elsa juga menggunakan aplikasi tersebut untuk membantu pengurusan beberapa sertipikat milik keluarga di Jakarta dan Tangerang melalui sistem yang sama.

“Sudah menggunakan antrean online dan cek berkas. Aplikasinya terintegrasi dan memudahkan pemantauan status pengurusan,” katanya.

Aplikasi Sentuh Tanahku menyediakan fitur pemantauan status pengurusan berkas secara real time. Setiap tahapan proses dapat dilihat langsung oleh pemohon, mulai dari tahapan administrasi hingga koordinasi antarunit kerja di lingkungan Kantor Pertanahan.

BACA JUGA :  Polda Sulsel, Ada Tambang Diduga Ilegal di Kabupaten Barru Kembali Beroperasi, Rakyat Resah!

“Status proses terlihat jelas, sedang berada di bagian mana dan pada tahap apa. Berkas dapat dipantau,” ucap Elsa.

Penggunaan aplikasi tersebut menunjukkan bahwa digitalisasi layanan pertanahan dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh kepastian informasi, kemudahan akses layanan, serta efisiensi waktu dalam pengurusan dokumen tanah.

Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN menjelaskan bahwa, masih terdapat tanah yang hanya memiliki bukti berupa girik, padahal girik bukan dokumen resmi yang diakui sebagai bukti kepemilikan sah dalam sistem hukum pertanahan Indonesia.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa girik merupakan dokumen peninggalan pemerintah kolonial Belanda yang berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak pada masanya, bukan sebagai bukti kepemilikan tanah.

BACA JUGA :  Polri Ungkap 6.681 Kasus Narkoba, Selamatkan 11 Juta Jiwa dari Ancaman Zat Terlarang

“Masyarakat perlu memahami bahwa girik bukan bukti kepemilikan yang sah. Untuk memperoleh perlindungan hukum, tanah yang masih berstatus girik perlu didaftarkan menjadi Sertipikat Hak Milik,” kata Harison dalam keterangan resmi diterima  Insertrakyat.com.

Masyarakat yang ingin meningkatkan status tanah dari girik menjadi sertipikat dapat mengajukan permohonan dengan melengkapi dokumen berupa girik asli, KTP, Kartu Keluarga, serta surat permohonan bermeterai.

Untuk mempermudah proses administrasi, masyarakat dapat mengecek persyaratan, estimasi biaya, dan perkembangan permohonan melalui aplikasi Sentuh Tanahku tanpa harus datang langsung ke Kantor Pertanahan.

Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh secara gratis melalui Play Store dan App Store. Dan layanan pengaduan WhatsApp di 0811-1068-0000.

(agy/sym).