KETENTUAN Pasal 234 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur kemungkinan pengalihan perkara ke mekanisme pemeriksaan singkat berdasarkan pengakuan bersalah Terdakwa. Namun, penerapan norma ini tidak berdiri sendiri dan harus dibaca secara sistematis bersama Pasal 205 KUHAP.
Pasal 205 menetapkan enam syarat kumulatif yang harus dipenuhi sebelum perkara dapat dialihkan ke acara pemeriksaan singkat, antara lain: pemeriksaan telah dilakukan pada tahap penyidikan, adanya pendampingan advokat, prosedur pemeriksaan yang patut, pemenuhan hak-hak tersangka, tidak adanya tekanan atau paksaan, serta pertimbangan lain yang dinilai perlu oleh hakim. Ketentuan ini menegaskan bahwa pengakuan bersalah bukan satu-satunya parameter, melainkan harus disertai kepatuhan prosedural.
Hak pendampingan advokat juga ditegaskan dalam Pasal 142 KUHAP, yang menempatkannya sebagai hak fundamental tersangka atau terdakwa dalam setiap tahap pemeriksaan. Pendampingan tidak hanya berfungsi melindungi hak individu, tetapi juga menjaga kualitas dan legitimasi proses hukum.
Dalam konteks kehati-hatian prosedural, pandangan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prim Haryadi, yang disampaikan dalam program Perisai Badilum (19 Januari 2026), menekankan bahwa tidak terpenuhinya syarat Pasal 205 tidak selalu bersumber dari kesalahan terdakwa. Kelalaian penyidik, seperti tidak memberitahukan hak tersangka atau tidak menyediakan pendampingan hukum, tidak boleh dibebankan sebagai konsekuensi hukum kepada terdakwa. Dalam kondisi demikian, pemenuhan hak terdakwa harus diutamakan sebelum menentukan arah pemeriksaan perkara.
Persoalan menjadi lebih kompleks ketika penolakan pendampingan advokat berasal dari kehendak terdakwa sendiri dan dibuktikan dengan pernyataan tertulis. Dalam situasi ini, secara normatif syarat Pasal 205 tetap dianggap tidak terpenuhi, karena pendampingan advokat diposisikan sebagai instrumen penjaga prosedur, bukan semata hak yang dapat dilepaskan. Konsekuensinya, pengakuan bersalah tidak otomatis membuka jalan bagi pemeriksaan singkat.
Dalam praktik, terdapat dua pendekatan yang dapat ditempuh hakim. Pertama, pendekatan progresif dengan menunjuk advokat di persidangan untuk memastikan bahwa penolakan pendampingan tidak disebabkan oleh kesalahpahaman atau faktor non-hukum, meskipun pendekatan ini tidak menghapus cacat prosedural di tahap penyidikan. Kedua, pendekatan kepastian hukum dengan tetap memeriksa perkara melalui acara pemeriksaan biasa, sambil menjadikan pengakuan terdakwa sebagai faktor yang meringankan dalam putusan, sebagaimana diatur dalam KUHP.
Kedua pendekatan tersebut menunjukkan adanya ruang diskresi hakim dalam menyeimbangkan efisiensi, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi. Untuk menghindari perbedaan praktik antar pengadilan, diperlukan pedoman yudisial yang lebih jelas agar penerapan Pasal 234 dan Pasal 205 KUHAP berjalan konsisten dan proporsional.
“Intinya, pengakuan bersalah tidak dapat dipisahkan dari kepatuhan prosedural. Penilaian hakim tidak hanya berfokus pada substansi pengakuan, tetapi juga pada proses hukum yang melahirkannya, sehingga keadilan tidak hanya dicapai secara cepat, tetapi juga sah secara hukum dan bermartabat,” demikian selengkapnya bunyi informasi ulasan Humas Mahkamah Agung RI, Selasa pagi (24/2).
Baca Juga: Termohon Prapid Polantas Polres Sinjai Ajukan Banding, Kuasa Hukum Pemohon Serahkan Kontra Memori


















