JAKARTA, INSERTRAKYAT.com — Pemerintah menegaskan reposisi Papua sebagai episentrum prioritas pembangunan nasional melalui pendekatan kebijakan yang terintegrasi, terukur, dan berorientasi pada dampak kesejahteraan.
Buktinya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan bahwa Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (KEPP-OKP) merupakan policy instrument strategis negara dalam memastikan sinkronisasi, harmonisasi, serta pengawasan lintas sektor pembangunan di Tanah Papua.
Penegasan tersebut disampaikan Mendagri dalam agenda Pengarahan Presiden Republik Indonesia kepada Kepala Daerah se-Papua dan KEPP-OKP di Istana Negara, Jakarta, Selasa (16/12/2025), yang menjadi momentum konsolidasi kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam kerangka tata kelola pemerintahan berbasis kolaborasi (collaborative governance).
Mendagri menyampaikan bahwa sejak dilantik pada 8 Oktober 2025, KEPP-OKP secara kelembagaan telah melakukan institutional consolidation melalui serangkaian rapat internal serta forum koordinasi dengan Mendagri dan seluruh kepala daerah se-Tanah Papua pada 15 Desember 2025.
“Sinkronisasi dan harmonisasi program merupakan prasyarat mutlak agar intervensi kebijakan pembangunan tidak berjalan parsial dan sektoral, melainkan terintegrasi dalam satu kerangka kebijakan nasional,” ujar Tito Karnavian.
Menurut Mendagri, kebutuhan akan sinkronisasi semakin urgen seiring terjadinya reconfiguration of regional governance di Papua, dari dua provinsi menjadi enam provinsi dengan total 42 kabupaten dan kota. Transformasi struktur pemerintahan tersebut menuntut keselarasan perencanaan, penganggaran, dan implementasi kebijakan lintas kementerian/lembaga agar tidak terjadi fragmentasi pembangunan.
Lebih lanjut, Mendagri menyinggung peluncuran Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua oleh Kementerian PPN/Bappenas yang dinilai sebagai kerangka awal (initial policy framework). Namun demikian, rencana tersebut masih memerlukan policy refinement melalui dialog lanjutan dengan kepala daerah hasil Pilkada 2024 guna menjamin integrasi pendekatan top-down dan bottom-up dalam perumusan kebijakan publik.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 110/P Tahun 2025, KEPP-OKP diberikan mandat konstitusional untuk menjalankan fungsi sinkronisasi dan harmonisasi program lintas kementerian/lembaga dengan pemerintah daerah, sekaligus melaksanakan fungsi pengawasan (oversight function) terhadap implementasi kebijakan percepatan pembangunan Papua.
“Evaluasi program akan dilakukan secara periodik sebagai bagian dari policy monitoring and evaluation guna memastikan efektivitas dan akuntabilitas pelaksanaan kebijakan,” jelas Mendagri.
Sebagai operational base, KEPP-OKP akan berkantor di Jayapura dan melaksanakan evaluasi setiap tiga hingga empat bulan. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar inter-ministerial coordination serta bahan pelaporan langsung kepada Presiden apabila diperlukan policy intervention lanjutan pada level strategis.
“Tujuan akhirnya adalah memastikan bahwa seluruh instrumen kebijakan ini bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua secara berkelanjutan (sustainable welfare outcomes),” tandas Mendagri.






















