JAKARTA, INSERTRAKYAT.com Pemerintah mencatat capaian signifikan dari sektor ekonomi digital. Kamis, (9/10/2025). Hingga 31 Agustus 2025, total penerimaan dari pajak digital mencapai Rp41,09 triliun.

Angka itu mencakup hasil pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak fintech, kripto, serta pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).

Menurut laporan resmi Kementerian Keuangan, pajak PMSE berkontribusi paling besar terhadap total penerimaan tersebut, disusul pajak dari sektor fintech dan kripto.

Sementara itu, penerimaan dari pajak SIPP menunjukkan pertumbuhan pesat dalam empat tahun terakhir. Hingga Agustus 2025, total penerimaan dari pajak SIPP mencapai Rp3,63 triliun.

BACA JUGA :  KP2KP Sengkang Gandeng Dinas PMD Wajo, Edukasi Pajak untuk Pengelola BUMDes Majauleng

Rinciannya meliputi Rp402,38 miliar pada tahun 2022, Rp1,12 triliun pada tahun 2023, Rp1,33 triliun pada tahun 2024, dan Rp786,3 miliar hingga Agustus 2025.

Penerimaan pajak SIPP terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp242,31 miliar dan PPN sebesar Rp3,39 triliun.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak, Rosmauli Siahaan, menegaskan bahwa tren positif ini menandai babak baru penguatan fiskal digital. “Dengan realisasi sebesar Rp41,09 triliun, pajak digital kian menegaskan perannya sebagai penggerak utama penerimaan negara di era digital ini,” ujarnya.

BACA JUGA :  KPK Pengen Tangkap Oknum Pejabat Pajak, Bermain Sponsorship dan Valas

Rosmauli juga menilai bahwa basis ekonomi digital akan terus meluas seiring meningkatnya transaksi elektronik lintas platform. Ia berharap optimalisasi sistem pemungutan pajak digital dapat berjalan paralel dengan kemajuan teknologi dan pertumbuhan sektor ekonomi berbasis daring.

Pemerintah, lanjutnya, berkomitmen memperluas cakupan PPN PMSE dan memperkuat sinergi antarinstansi untuk memastikan kepatuhan pajak di seluruh lini bisnis digital. “Pajak digital bukan hanya sumber penerimaan baru, tapi simbol kemandirian fiskal di tengah transformasi ekonomi nasional,” kata Rosmauli.

Pertumbuhan pajak dari sektor fintech, kripto, dan SIPP menjadi bukti nyata peningkatan aktivitas ekonomi digital di Indonesia. Sejak diberlakukannya regulasi pajak kripto dan transaksi elektronik, penerimaan negara dari sektor ini terus meningkat setiap tahun.

BACA JUGA :  KPP Pratama Palopo Dorong Wajib Pajak Kuasai Sistem Coretax

Ekonom menilai capaian tersebut juga mencerminkan kepercayaan publik terhadap stabilitas fiskal dan adaptasi pemerintah dalam menyesuaikan regulasi perpajakan dengan perkembangan zaman.

Dicatatkan capaian Rp41,09 triliun hingga Agustus 2025, pemerintah optimistis target penerimaan pajak digital tahun ini akan terlampaui.
Sektor ini kini menjadi salah satu pilar penting dalam menjaga ketahanan fiskal dan memperkuat pembiayaan pembangunan nasional.

Penulis: Lutfi

BERITA TERBARU

HUKUM