KENDARI, INSERTRAKYAT.COM – Keluarga besar wanita asal Kendari, Sulawesi Tenggara, dibuat malu setelah prosesi pernikahan yang telah disiapkan secara matang dibatalkan sepihak oleh oknum polisi dari Polres Muna, Indra Fedi (calon pengantin pria). Kasus ini kini telah dilaporkan ke Propam Polda Sultra.

Pihak keluarga wanita, RZ, telah menerima lamaran resmi dari keluarga Bripda Indra Fedi pada Sabtu, 8 Maret 2025, di kediaman mereka di Kendari. Dalam acara adat itu, diserahkan uang panai sebesar Rp75 juta. Acara pernikahan disepakati akan digelar pada Sabtu, 19 April 2025.

BACA JUGA :  Pembongkaran Aset KOPPSA-M Disorot Publik: Koperasi Melawan, Polisi Dilaporkan ke Propam 

Sebanyak 500 undangan telah dicetak dan siap disebar. Dua pejabat tinggi Polres Muna bahkan telah disepakati sebagai perwakilan keluarga dalam acara tersebut. Seluruh perlengkapan dan biaya pernikahan telah disiapkan.

Namun secara mengejutkan, pada Kamis, 27 Maret 2025, Indra Fedi membatalkan pernikahan tersebut secara sepihak. Alasannya, ia mengaku masih ingin fokus pada kariernya di institusi kepolisian. Ia juga menyampaikan hal tersebut kepada RZ hanya melalui pesan singkat, sembari menyebut bahwa uang Rp75 juta yang telah diberikan dianggap sebagai bentuk ganti rugi.

BACA JUGA :  Penjelasan Resmi Polda Kalsel Terkait 6 Anggota Polres HST Terlibat Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

“Setelah dipertemukan, oknum polisi itu berikukuh enggan untuk menikah dengan RZ,”.

Siri itu (Harga diri,- arti bahasa nasional).. Kami keluarga besar sangat malu. Undangan sudah dicetak, tetangga-tetangga sudah tahu semua bahwa anak saya akan menikah bulan ini,” ujar IS, ayah RZ, kepada jaringan Insertrakyat.com di Kendari, Senin (15/4/2025).

Merasa martabat keluarga telah dicederai, IS melayangkan laporan resmi ke Propam Polda Sultra pada Kamis, 9 April 2025, dengan Nomor: SPSP2/33/IV/2025/YANDUAN.

BACA JUGA :  Mantan Kapolres Ngada Ditetapkan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak

Hingga saat ini, pihak keluarga masih menunggu perkembangan penanganan kasus tersebut. “Saya sudah pertanyakan ke Propam, tapi katanya masih dalam proses,” pungkasnya.

Sampai berita ini disiarkan pihak Polri belum mengeluarkan Keterangan resminya. (AIF/S).