MEDAN, INSERTRAKYAT.com – Aroma pedas [skandal] pejabat daerah kembali heboh. Kali ini datang dari Tapanuli Utara. SHS, Oknum Kepala Dinas Pariwisata Taput, dilaporkan ke Polda Sumatera Utara oleh seorang wanita bernama Elsa Lorenza (29). Laporan itu teregister dengan Nomor: LP/B/1401/VIII/2025/SPKT/Polda Sumut, tanggal 25 Agustus 2025.
Kasusnya. Tak main-main. Sang pejabat dituding menggunakan identitas palsu alias siluman saat menikahi Elsa. Pasal yang membidik pun cukup “berat” ialah Pasal 378, Pasal 263 jo Pasal 266 KUHP tentang penipuan dan keterangan palsu dalam akta otentik.

Kasus ini jelas menjadi tamparan keras bagi birokrasi. Kendati demikian, Kuasa hukum pelapor, Dr. Khomeini, SE, SH, MH didampingi Hardian Maulana Putra, SH, menjelaskan kronologi panas kasus ini. Menurutnya, Elsa menikah dengan SHS pada 31 Oktober 2015. Dari pernikahan itu lahirlah dua anak. Namun kebahagiaan ternyata hanya seumur jagung.
Betapa kagetnya Elsa saat mengetahui, di balik manis kata “status lajang” di KTP, sang suami sebenarnya sudah punya istri dan anak di Taput. “Baru ketahuan saat anak pertama lahir,” ungkap Khomeini.
Tak hanya itu, sejak Elsa mengandung anak kedua pada 2016, si pejabat mulai jarang pulang dan pelit memberi nafkah.
Belum berhenti sampai disitu, Khomeini membeberkan dugaan trik KTP abal-abal yang dipakai sang pejabat. Nama yang tertulis di KTP adalah Alek Sani, status: lajang, pekerjaan: wiraswasta. Kenyataannya?. ASN pejabat daerah. “Klien kami sudah berupaya menagih pertanggungjawaban sejak 2019, tapi nihil,” jelasnya.
Tak tinggal diam, kuasa hukum Elsa mengirimkan somasi pada 19 Agustus 2025, bahkan mendatangi langsung Bupati, Wakil Bupati, dan Inspektorat Taput. Tujuannya, agar sang pejabat diproses secara kode etik ASN. “Hari ini juga kami minta Kapolda Sumut segera memanggil terlapor,” tegas Khomeini.
Hardian Maulana Putra menambahkan, perbuatan sang pejabat jelas merusak citra ASN. “Alih-alih jadi teladan, malah pamer kebohongan. Itu jelas melanggar hukum dan merugikan klien kami,” kata dia.
Tak hanya soal identitas palsu, pihak kuasa hukum juga menyiapkan langkah hukum lain: laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait dugaan penelantaran anak.
Di sisi lain, Elsa Lorenza berharap hukum berpihak padanya dan kedua anaknya. “Saya hanya ingin keadilan. Anak-anak juga berhak dapat pengakuan dan nafkah dari ayah kandungnya,” tandasnya. (Rsk).
- asn gunakan nama samaran
- bupati taput diminta tegas
- citra buruk pejabat
- dugaan ktp palsu
- dugaan penelantaran anak
- hardian maulana putra
- inspektorat taput
- kapoldasu diminta proses
- kasus rumah tangga pejabat
- keadilan untuk anak
- kuasa hukum dr khomeini
- laporan polisi elsa lorenza
- pasal 263 jo 266 kuhp
- pasal 378 kuhp
- pelanggaran kode etik asn
- pernikahan abal abal
- Polda Sumut
- skandal pejabat daerah