INSERTRAKYAT.COM – Seorang oknum anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Partai Golkar berinisial RF (44) resmi diamankan oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten. Kamis, (17/4/2025).
Penangkapan dilakukan atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHPidana.
RF yang juga diketahui menjabat sebagai Direktur CV. Prisma Kencana, dilaporkan oleh pihak PT. Sinar Dinamika Beton usai menyerahkan cek senilai Rp350 juta yang tidak dapat dicairkan karena saldo tidak mencukupi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Peristiwa ini terjadi sekitar Februari 2024. RF menyerahkan satu lembar cek Bank BJB Cabang Cilegon sebagai pembayaran pembelian beton ready mix. Namun, setelah barang dikirim dan dicek ke bank, cek tersebut ditolak karena saldo tidak cukup,” ungkap Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan.
Modus operandi yang digunakan RF adalah dengan membuat surat pesanan dan menyerahkan cek sebagai syarat pengiriman barang. Pihak PT. Sinar Dinamika Beton yang percaya, langsung mengirimkan beton sesuai permintaan. Sayangnya, cek tersebut kemudian ditolak oleh bank, dan hingga kini kerugian belum dipertanggungjawabkan.
Barang bukti yang telah diamankan penyidik di antaranya:
Cek Bank BJB senilai Rp350 juta
Surat keterangan penolakan dari bank
Dua lembar invoice
Bukti tanda terima cek
Surat jalan pengiriman beton
Dua surat pesanan yang ditandatangani tersangka
“RF dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara,” tegas Kombes Pol Dian.
Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini. Tersangka telah ditahah sejak Selasa. (***).