Oknum Dewan Terjerat Kasus Cek Bodong, Ditangkap Polisi

Kamis, 17 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Polisi saat hendak Tersangka (tengah) ke ruang tahanan Polda Banten. (Ist)

Foto Polisi saat hendak Tersangka (tengah) ke ruang tahanan Polda Banten. (Ist)

INSERTRAKYAT.COM – Seorang oknum anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Partai Golkar berinisial RF (44) resmi diamankan oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten. Kamis, (17/4/2025).

Penangkapan dilakukan atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHPidana.

RF yang juga diketahui menjabat sebagai Direktur CV. Prisma Kencana, dilaporkan oleh pihak PT. Sinar Dinamika Beton usai menyerahkan cek senilai Rp350 juta yang tidak dapat dicairkan karena saldo tidak mencukupi.

“Peristiwa ini terjadi sekitar Februari 2024. RF menyerahkan satu lembar cek Bank BJB Cabang Cilegon sebagai pembayaran pembelian beton ready mix. Namun, setelah barang dikirim dan dicek ke bank, cek tersebut ditolak karena saldo tidak cukup,” ungkap Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan.

BACA JUGA :  RUU TNI Disahkan, DPR Mantap Melangkah Meski Dihujani Kritik

Modus operandi yang digunakan RF adalah dengan membuat surat pesanan dan menyerahkan cek sebagai syarat pengiriman barang. Pihak PT. Sinar Dinamika Beton yang percaya, langsung mengirimkan beton sesuai permintaan. Sayangnya, cek tersebut kemudian ditolak oleh bank, dan hingga kini kerugian belum dipertanggungjawabkan.

Barang bukti yang telah diamankan penyidik di antaranya:

Cek Bank BJB senilai Rp350 juta

BACA JUGA :  Pendamping Desa Nyaleg? Wajib Mundur atau Diproses Hukum

Surat keterangan penolakan dari bank

Dua lembar invoice

Bukti tanda terima cek

Surat jalan pengiriman beton

Dua surat pesanan yang ditandatangani tersangka

“RF dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara,” tegas Kombes Pol Dian.

Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini. Tersangka telah ditahah sejak Selasa. (***).

Follow WhatsApp Channel insertrakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Luka Lajang Berujung Tragedi Mematikan
TPA Benowo Menjadi Contoh Pengelolaan Sampah Secara Nasional
KOLTIM Digoyang Isu Api – Api Jual Beli Jabatan dan Inilah Pernyataan Tegas Bupati AZIS
SDN 1 Kota Dukuh Menangis, Kepala Sekolah Terbueh-Bueh, Siapa yang Mendengar?
RAKERNAS PERADIN 2025, Mahkamah Agung Ingatkan Advokat, Jangan Goda Hakim Dengan Uang : Hakim Manusia Bisa!
Investasi Rp160 Triliun, Kementerian PU Tawarkan 10 Proyek Strategis ke Investor Global
UNRAS di Kejati Sulsel, KAMRI Soroti Dugaan Korupsi Penyertaan Modal di PT Punggawa Bakti Gowa Mandiri
FORMAS Resmi Luncurkan Program GEMPPAR, APTIKNAS dan SPRI Nyatakan Dukungan

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 21:59 WITA

Luka Lajang Berujung Tragedi Mematikan

Jumat, 18 April 2025 - 01:46 WITA

TPA Benowo Menjadi Contoh Pengelolaan Sampah Secara Nasional

Kamis, 17 April 2025 - 23:14 WITA

KOLTIM Digoyang Isu Api – Api Jual Beli Jabatan dan Inilah Pernyataan Tegas Bupati AZIS

Kamis, 17 April 2025 - 22:09 WITA

SDN 1 Kota Dukuh Menangis, Kepala Sekolah Terbueh-Bueh, Siapa yang Mendengar?

Kamis, 17 April 2025 - 21:28 WITA

RAKERNAS PERADIN 2025, Mahkamah Agung Ingatkan Advokat, Jangan Goda Hakim Dengan Uang : Hakim Manusia Bisa!

Berita Terbaru

Terduga pelaku (tegah) saat diamankan polisi.

News

Luka Lajang Berujung Tragedi Mematikan

Jumat, 18 Apr 2025 - 21:59 WITA

Insertrakyat.com/Lutfi Nur Syam/Keterangan Foto: Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), bersama Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti saat meninjau langsung pengelolaan sampah berbasis energi di TPA Benowo, Surabaya. Keduanya mengapresiasi keberhasilan sistem tersebut dan mendorong kota-kota besar di Indonesia untuk mengadopsi model pengelolaan serupa.

Nasional

TPA Benowo Menjadi Contoh Pengelolaan Sampah Secara Nasional

Jumat, 18 Apr 2025 - 01:46 WITA