SINJAI, INSERTRAKYAT.com – Polres Sinjai menahan dua tersangka kasus pembakaran mobil Fortuner hitam milik Iskandar, kader Partai Demokrat. Kasus ini dilaporkan pada 23 Oktober 2025 dengan Nomor LP/B/256/X/2025/SPKT/RES SINJAI.
Dua tersangka yang ditahan, KM (31), anggota DPRD Sinjai, dan SF (35), petani/pekebun, sama-sama berdomisili di Dusun Batu Lohe, Desa Sukamaju. Polisi menyatakan keduanya diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Kendaraan korban saat ini mengalami kerusakan cukup parah.
Kemudian, barang bukti yang diamankan berupa mobil Toyota Fortuner yang telah terbakar, pakaian, satu Mobil Xenia warna hitam dan ponsel milik salah satu tersangka.
Keduanya dijerat Pasal 187 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. Polisi masih mendalami motif pembakaran.
Plt Kasi Humas Polres Sinjai, Ipda Agus Santoso, menegaskan proses hukum berjalan tanpa pandang bulu.
“Penahanan oknum anggota DPRD itu menjadi bukti penegakan hukum tegas di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Harry Azhar,” pungkasnya.
Belum diketahui motif dan kronologi secara lengkap kejadian tersebut. (***).





















