JAKARTA, INSERTRAKYAT.com Penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dalam KUHAP baru menandai perubahan penting dalam sistem peradilan pidana nasional. Melalui mekanisme ini, kesepakatan damai tidak lagi diposisikan sebagai perdamaian informal antara korban dan terdakwa, tetapi menjadi bagian dari proses hukum yang terstruktur, memiliki dasar normatif yang jelas, serta tetap menuntut akuntabilitas, pengakuan, dan pemulihan aktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Humas Mahkamah Agung di Jakarta, Selasa (24/2/2026), menjelaskan bahwa perkembangan hukum acara pidana di Indonesia kini menunjukkan pergeseran paradigma yang signifikan. Jika sebelumnya sistem peradilan pidana lebih berorientasi pada penghukuman, kini muncul pendekatan yang menekankan pemulihan dan keseimbangan sosial sebagai bagian dari penyelesaian perkara pidana.

Salah satu pembaruan utama dalam KUHAP baru adalah diberlakukannya mekanisme keadilan restoratif dalam penanganan perkara tertentu. Dalam kerangka ini, kesepakatan damai tidak lagi berdiri di luar sistem hukum, melainkan menjadi bagian dari mekanisme resmi yang harus diverifikasi dan dinilai oleh majelis hakim. Hakim tidak serta-merta menerima perdamaian, tetapi wajib memastikan terpenuhinya seluruh syarat hukum yang telah ditentukan.

BACA JUGA :  Ketua MA Serahkan Penghargaan untuk Unit Kerja Berprestasi: Ini Baru Awal, Bukan Akhir

Mahkamah Agung menegaskan bahwa kesepakatan damai bukan berarti penghapusan atau pelepasan tanggung jawab hukum terdakwa. Tindak pidana tetap diakui telah terjadi, dan terdakwa tetap harus mengakui perbuatannya serta bertanggung jawab atas akibat yang ditimbulkan. Perbedaannya terletak pada pendekatan penyelesaian, yang lebih menekankan pemulihan korban dan dampak sosial dibanding semata-mata pembalasan melalui pemidanaan.

Dalam KUHAP baru, MKR diatur dengan prinsip kumulatif, yakni seluruh syarat harus terpenuhi secara bersama-sama. Syarat tersebut meliputi adanya kesepakatan sukarela tanpa tekanan, pengakuan dan permintaan maaf dari terdakwa, serta adanya pemulihan keadaan melalui ganti rugi atau bentuk pemulihan lain yang disepakati. Pemulihan tidak cukup hanya berupa pernyataan maaf, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan konkret untuk mengembalikan kondisi sedekat mungkin dengan keadaan sebelum tindak pidana terjadi.

BACA JUGA :  Mahkamah Agung - Peradilan Militer Pertaruhkan Citra Positif

Majelis hakim memiliki peran sentral dalam penerapan mekanisme ini. Hakim tidak hanya berfungsi sebagai pencatat kesepakatan, tetapi harus melakukan pemeriksaan yang cermat terhadap validitas, kesukarelaan, dan kelayakan perdamaian tersebut. Hakim juga wajib memastikan bahwa korban tidak berada dalam tekanan, serta terdakwa menyatakan pengakuan dan komitmennya secara sadar.

Selain itu, majelis hakim juga harus mempertimbangkan jenis tindak pidana, dampaknya terhadap masyarakat, serta kepentingan umum. Tidak semua perkara pidana dapat diselesaikan melalui MKR. Oleh karena itu, kehati-hatian dan profesionalisme menjadi prinsip utama dalam implementasinya.

BACA JUGA :  Prof Binsar Gultom Desak Pemerintah Segera Atur Mekanisme Eksekusi Pidana Mati

Mahkamah Agung berharap penerapan MKR dapat dilakukan secara konsisten dan seragam di seluruh Indonesia, guna menghindari disparitas putusan dan perbedaan tafsir antar majelis hakim. Pembinaan, pedoman teknis, serta forum diskusi antar hakim dinilai penting untuk membangun standar interpretasi yang sama terhadap mekanisme ini.

Adanya penerapan yang tepat, MKR diharapkan mampu mengurangi beban perkara, mempercepat penyelesaian, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana. Sistem hukum diharapkan tidak hanya berfungsi menghukum, tetapi juga memulihkan secara adil dan proporsional, tanpa menghilangkan wibawa hukum negara.

Penulis: Nur Amalia Abbas |Editor :  Bahtiar