SINJAI, INSERTRAKYAT.COM — Polres Sinjai terus menghadirkan layanan inovatif untuk masyarakat. Dalam rangka menuju Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar, S.H., S.I.K., M.H., meluncurkan program Notifikasi WhatsApp bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM).

Program ini memungkinkan pemilik SIM menerima pesan pengingat masa berlaku SIM langsung ke ponsel mereka. Notifikasi dikirimkan dua minggu sebelum masa berlaku SIM habis.

BACA JUGA :  Polres Sinjai : Benar Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Siswa Menyeret Oknum Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Sinjai

Kapolres Sinjai menjelaskan, inovasi tersebut dipelopori Satlantas Polres Sinjai dan kini telah berjalan. “Program ini pertama kali dipelopori Polres Sinjai melalui Satlantas, dan saat ini sudah berjalan. Tujuannya untuk mengingatkan pemilik SIM agar tidak terlambat memperpanjang,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).

Ia menegaskan, layanan ini memudahkan masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik Polres Sinjai. “Petugas Satlantas akan mengirim pesan WhatsApp kepada pemilik SIM yang mendekati masa berakhir. Dengan begitu, masyarakat bisa lebih mudah mengingat jadwal perpanjangan,” tambahnya.

BACA JUGA :  Satreskrim Polres Sinjai Ungkap 24 Kasus, Termasuk Dugaan Korupsi Dana BOS

Selain berfungsi sebagai pengingat, nomor WhatsApp Satlantas Polres Sinjai juga dapat digunakan sebagai kontak resmi. Warga bisa berkomunikasi langsung dengan petugas di Satpas SIM untuk mendapatkan informasi terkait layanan.

Salah seorang warga Sinjai yang telah menerima notifikasi mengapresiasi langkah tersebut. “Terima kasih atas inovasi pelayanan SIM di Polres Sinjai. Pesan WhatsApp ini membantu saya agar tidak lupa memperpanjang SIM,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Kasat Reskrim Ungkap Kronologi Kasus Curanmor di Sinjai Selatan

Polres Sinjai berharap, inovasi digital ini menjadi bagian dari komitmen pelayanan prima sekaligus mendukung terwujudnya Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi di jajaran kepolisian daerah.

(Sup)

TERBARU

PILIHAN