“Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengatur sistem pemasyarakatan nasional dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum. UU ini menggantikan UU Nomor 12 Tahun 1995, sekaligus membawa semangat reformasi dan pembaruan fundamental dalam tata kelola pemasyarakatan di Indonesia.


JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM – Sorotan publik terus berdengung pasca kaburnya narapidana Hendrikus Yoseph Seran dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya.  Ahad, (7/9/2025). Bahkan Menimipas, Agus Andrianto diharapkan dapat mengatasi persoalan-persoalan yang ada di sana.

Sebelumnya, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan (DitPas) Kalimantan Tengah telah menonaktifkan Kepala Lapas dan Kepala KPLP. Hanya saja kebijakan itu kembali menuai tanggapan keras dari kalangan masyarakat sipil dan Aktivis.

Aktivis, Riski. d.kk menilai bahwa penonaktifan dua pejabat tersebut tidak cukup. Karena hanya bersifat sementara.

Aktivis mendesak agar pencopotan dan pengangkatan kalapas dilakukan secara definitif.

Menurut dia, Pergantian sementara itu terkesan penarikan tugas semata.

Ditambah hasil pemeriksaan internal yang belum jelas kapan dituntaskan.

“Kita tidak ingin Kepercayaan Publik Ambruk pasca Tahanan Kabur, kasus ini mesti dituntaskan, kalau sanksi hanya pencopotan sementara, ada kesan nego – nego sanksi,” beber Riski.

BACA JUGA :  Menimipas Agus Andrianto Atasi Lapas Rawan Narkoba dan Pelarian Tahanan

Kasus pelarian napi, sebut Riski, menunjukkan kegagalan struktural dalam penjagaan di lapas, sehingga tidak ada alasan untuk mempertahankan pejabat yang lalai terhadap tanggung jawab negara.

“Jika sudah terbukti lalai, maka jabatan bukan ditangguhkan sementara, tapi harus dicabut secara permanen,” kata Riski di Jakarta, petang ini.

Lapas bukan tempat uji coba kepemimpinan atau lokasi rotasi jabatan yang lemah tanggung jawab. “Penonaktifan bersifat sementara justru membuka ruang kompromi,” bebernya.

Dirinya lantas berharap agar pelaksana harian pada jabatan di lingkungan Lapas, yang ditunjuk tak hanya sekadar pengganti administratif, tetapi dipastikan memiliki kapasitas perbaikan manajerial.

Lebih lanjut, Aktivis itu meminta agar sanksi terhadap petugas tidak berhenti pada dua pejabat struktural.

Namun, mencakup seluruh petugas yang terlibat atau lalai dalam pelaksanaan SOP pengamanan. “PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS harus ditegakkan tanpa kompromi,” ujar Riski.

BACA JUGA :  Kakanwil Ditjenpas Sulsel Apresiasi Karutan Sinjai, Inilah Fakta!

Ia menegaskan Pemeriksaan harus dibuka secara transparan kepada publik, termasuk hasil audit rasio pengamanan dan pengawasan. “Jika ditemukan pelanggaran etik, maka langkah hukuman disiplin berat wajib diterapkan,” tegasnya

Selain itu, Aktivis meminta Ombudsman dan Komnas HAM turut mengawal proses penyelidikan ini.

Seiring dinonaktifkan nya Kalapas dan KPLP, jabatan keduanya kini dijalankan oleh pelaksana harian (Plh). Kendati demikian, aktivis menilai hal tersebut hanya menjadi solusi administratif yang lemah secara struktural. Mereka lalu mendesak agar Dirjen PAS segera menetapkan pengganti secara “definitif.”

Menurutnya, penunjukan pejabat struktural definitif dibutuhkan untuk menjamin keberlangsungan reformasi internal di Lapas Kelas IIA Palangka Raya. “Dengan status Plh, akan terjadi keragu-raguan dalam pengambilan keputusan jangka panjang,” kata
Riski.

Dia kemudian menyinggung keterbukaan proses rekrutmen pejabat baru, agar masyarakat tahu siapa yang dipercaya negara menangani pengamanan warga binaan.

Bobroknya dan lemahnya sistem pemasyarakatan di Indonesia, lanjut dia, terutama dalam aspek manajemen pengawasan narapidana, menarik gelombang desakan publik.

BACA JUGA :  Petugas Lapas Jalani Sidang Kode Etik Usai Warga Binaan Kabur, Ditjenpas Tegas Jaga Integritas

Sorotan itu sejalan dengan prinsip reformasi birokrasi pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang mengedepankan akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum.

“Jika Ditjenpas tidak segera menetapkan langkah tegas dan struktural, maka akan memperburuk kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan”

“Kami [Aktivis] mendesak agar pembenahan manajerial lapas dilakukan sejalan dengan pencopotan pejabat yang terbukti lalai, bukan hanya rotasi administratif sementara,” tandasnya.

Sementara itu, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah (Kalteng) telah mencatat adanya kelalaian dari pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya terkait pelarian narapidana bernama Hendrikus Yoseph Seran, yang terjadi pada Sabtu.

Untuk itu, Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalteng, I Putu Murdiana, telah menonaktifkan Kepala Lapas (Kalapas) dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) di Lapas Kelas IIA Palangka Raya.

“Untuk sementara ditarik ke Kanwil agar proses pemeriksaan berjalan lancar, sehingga keduanya dinonaktifkan dari jabatan definitif,” pungkasnya. (****).

TERBARU

PILIHAN