Bulukumba, InsertRakyat.com,– Lembaga Pemuda Afiliasi Toleran Indonesia (PATI) mendesak Polres Bulukumba segera menindaklanjuti laporan terkait dugaan aktivitas tambang ilegal yang telah diajukan sejak tahun 2024.

Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum PATI, Jihan, saat menggelar demonstrasi di depan Mapolres Bulukumba, Senin (14/4).

Jihan menilai belum ada kejelasan dari pihak kepolisian atas laporan kasus tersebut.

Jihan menyebut, pihaknya telah melaporkan berbagai kasus, mulai di unit Pidana Umum (Pidum), Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), dan Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).

BACA JUGA :  BEM UNM Tolak Pemangkasan Anggaran Pendidikan dan Kesehatan

Ia menyatakan bahwa hingga kini, belum ada surat balasan resmi atau tindak lanjut dari Polres Bulukumba yang diterima L – PATI atas laporannya.

“Kami menyampaikan keprihatinan atas belum adanya tanggapan tertulis dari Polres”.

“Laporan kami terkait aktivitas pertambangan tanpa izin sudah cukup lama masuk di Polres Bulukumba”

“Kami menilai perlu adanya keterbukaan dalam penanganan kasus- kasus yang telah dilaporkan,” ungkap Jihan.

BACA JUGA :  Sukses! Polisi Kawal Pertunjukan Barongsai di Bundaran Pinisi Bulukumba

Jihan mengatakan, bahwa tuntutan tersebut disampaikan dalam rangka menjalankan fungsi kontrol sosial, sekaligus sebagai bentuk pengawasan terhadap proses hukum di daerah.

“Kami hanya meminta proses hukum dijalankan sesuai prosedur, dengan transparansi, agar publik memiliki kepercayaan terhadap lembaga kepolisian,” tegasnya.

Dalam aksi yang berlangsung tertib tersebut, perwakilan PATI juga menyerahkan pernyataan sikap secara resmi kepada pihak kepolisian.

BACA JUGA :  Polisi Ringkus Jukir Liar di Depan Kantor Samsat Bulukumba

Mereka menyatakan akan terus memantau dan mengawal proses penanganan laporannya.

Hingga berita ini diterbitkan, pada Rabu, (16/4/2025), pihak Polres Bulukumba belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan kasus yang dimaksud.

BACA JUGA: GISK Demo di Polres Bulukumba Terkait Tetek Bengek Penangan Kasus Sengketa Tanah

(Shrd/Sup).