Mata Hukum Telisik Hak Nafkah Anak Pasca Perceraian di Indonesia

Selasa, 4 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Christa Yulianta Prabandana, S.H., M.H. (Foto/Insert)


PERCERAIAN, mengakhiri hubungan perkawinan antara suami dan istri serta membawa implikasi hukum yang signifikan, terutama dalam pemenuhan hak-hak anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Salah satu permasalahan yang sering terjadi adalah kewajiban nafkah anak yang harus tetap dipenuhi oleh ayah pasca-perceraian.

Sayangnya, dalam praktiknya banyak mantan suami mengabaikan kewajiban ini, sehingga ibu atau wali anak terpaksa mengajukan gugatan nafkah anak di Pengadilan Negeri untuk memastikan hak anak tetap terpenuhi.

ADVERTISEMENT

Post ADS 1

SCROLL TO RESUME CONTENT

Konstitusi dan berbagai peraturan nasional telah menegaskan hak-hak anak untuk mendapatkan perlindungan, pendidikan, dan pemenuhan kebutuhan hidup.

Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 28B ayat (2) menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 menegaskan dalam Pasal 26 ayat (1) bahwa orang tua tetap bertanggung jawab terhadap pemeliharaan, pendidikan, dan kesejahteraan anak meskipun telah bercerai. Bahkan, dalam Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi Indonesia, disebutkan bahwa setiap anak berhak atas standar kehidupan yang layak, termasuk makanan, tempat tinggal, serta pendidikan yang memadai meskipun orang tuanya bercerai.

Kewajiban orang tua untuk (ayah) tetap memberikan nafkah kepada anak pasca-perceraian juga ditegaskan dalam Pasal 41 huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyatakan bahwa ayah tetap berkewajiban menanggung pemeliharaan dan pendidikan anak sesuai dengan kemampuannya. Sementara itu, Pasal 321 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) memperkuat bahwa orang tua, meskipun telah bercerai, tetap wajib memberikan nafkah kepada anak-anaknya. Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, ibu atau wali anak dapat mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri agar hak anak tetap terlindungi.

BACA JUGA :  Satnarkoba Polres Bulukumba Tangkap 3 Pria, Sita Sabu 7,5 Gram

Dalam konteks hukum acara, gugatan nafkah anak dapat diajukan bersamaan dengan gugatan perceraian atau sebagai gugatan terpisah apabila ayah tidak menjalankan kewajibannya setelah perceraian diputus.

Meskipun belum ada aturan tegas mengenai waktu pengajuan gugatan nafkah anak, yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1020/K/Pdt/1986 tanggal 29 September 1987 menyatakan bahwa tuntutan biaya nafkah harus diajukan secara tersendiri dan tidak dapat digabung dengan gugatan perceraian.

Proses pengajuan gugatan nafkah anak dimulai dengan mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri yang berwenang, dengan menyertakan dokumen pendukung seperti salinan putusan cerai, akta kelahiran anak, serta bukti pengeluaran biaya hidup anak dan penghasilan ayah.

Setelah itu, pengadilan akan melakukan pemanggilan para pihak, kemudian dilanjutkan dengan proses mediasi sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016. Jika mediasi gagal, persidangan berlanjut dengan pemeriksaan bukti dan saksi untuk menentukan besaran nafkah yang harus dibayarkan oleh ayah sesuai dengan kemampuannya.

Jika ayah tidak mematuhi putusan secara sukarela, pengadilan dapat melakukan eksekusi berdasarkan permohonan ibu atau wali anak dengan menyita aset atau memerintahkan pemotongan gaji.

BACA JUGA :  Cek Kesehatan Gratis: Solusi Ideal dan Tantangan Realistis di Era Kepemimpinan Kesehatan Masyarakat Tahun 2025

Bagi ayah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), terdapat mekanisme khusus untuk menjamin pembayaran nafkah anak pasca-perceraian. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 menyatakan bahwa seorang PNS pria yang bercerai wajib menyerahkan 1/3 dari gajinya kepada mantan istri dan anaknya.

Ketentuan serupa berlaku bagi anggota Polri dan TNI melalui Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010 serta Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 31 Tahun 2017. Dalam Permenpan Nomor 54 Tahun 2018, pranata keuangan (bendahara) diwajibkan melakukan pemotongan hak keuangan PNS yang bercerai agar kewajiban nafkah anak terpenuhi sesuai putusan pengadilan.

Beberapa putusan Pengadilan Negeri yang mengabulkan nafkah anak dengan pertimbangan Majelis Hakim sebagai berikut:

  • Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 219/Pdt.G/2013/PN Jkt-Sel

Majelis Hakim memutuskan bahwa Tergugat wajib membayar biaya nafkah anak-anak, pendidikan, dan kesehatan sebesar lima juta rupiah secara tunai setiap bulan melalui Penggugat, berlaku sejak putusan berkekuatan hukum tetap hingga anak mencapai usia dewasa dan menyelesaikan pendidikan setingkat universitas.

Besaran nafkah yang awalnya dituntut sebesar sepuluh juta rupiah disesuaikan dengan penghasilan Tergugat berdasarkan bukti slip gaji, kepemilikan harta benda, serta kewajiban pinjaman bank yang harus ditanggung.

  •  Putusan Pengadilan Negeri Putussibau Nomor 4/Pdt.G/2021/PN Pts

Majelis Hakim memerintahkan bendahara kantor tempat Tergugat bekerja untuk membagi gaji Tergugat setiap bulan, dengan alokasi 1/3 kepada Penggugat dan 1/3 kepada anak-anak hasil pernikahan mereka.

Putusan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 yang mengatur pemotongan penghasilan PNS yang bercerai untuk memastikan pemenuhan nafkah anak.

BACA JUGA :  Jenazah Almarhum Kades Samaturue Dimakamkan di Desa Era Baru, Ribuan Pelayat Mengiringi

Meskipun berbagai regulasi telah mengatur dengan jelas kewajiban nafkah anak, masih terdapat kendala dalam praktiknya, seperti ketidakpatuhan mantan suami terhadap putusan pengadilan, kesulitan eksekusi bagi ayah yang bekerja di sektor informal, serta kurangnya kesadaran hukum di masyarakat dalam memperjuangkan hak nafkah anak melalui jalur hukum.

Oleh karena itu, diperlukan perbaikan kebijakan, termasuk penerapan sanksi pidana bagi ayah yang lalai membayar nafkah, sebagaimana diatur dalam Pasal 77 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 49 Huruf a Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang mengancam pelaku penelantaran anak dengan hukuman pidana.

Sebagai langkah lanjutan, pemerintah perlu memperkuat mekanisme pemotongan gaji bagi PNS yang bercerai melalui bendahara, mengoptimalkan prosedur persidangan dengan memanfaatkan teknologi digital seperti e-litigasi dan mediasi online, serta meningkatkan edukasi hukum agar para ibu dan wali anak lebih memahami hak mereka dalam menuntut nafkah anak.

Dapat pula dirumuskan sanksi berupa pemblokiran layanan publik, kependudukan, dan perbankan sebagaimana pendapat Prof. Amran Suadi.

Dengan berbagai perbaikan ini,  diharapkan hak-hak anak tetap terlindungi dan pemenuhan nafkah pasca-perceraian dapat ditegakkan lebih efektif sesuai amanat konstitusi serta peraturan perundang-undangan dengan menjunjung prinsip keadilan.

Berkontribusi dalam artikel ini adalah Sudut Pandang hukum yang disampaikan oleh Christa Yulianta Prabandana, S.H., M.H. Jakarta Senin, 3 Mater 2025.

Penulis : Miftahul Jannah

Editor : Bahtiar

Follow WhatsApp Channel insertrakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komplotan Pu Nekat Curi Pasir, Ditangkap Polisi
Dua Tahun Buron, Algojo Malam Ditangkap di Sarangnya
Polisi Bagi Takjil, PD IWO Subulussalam Apresiasi Kapolres Subulussalam
Safari Ramadhan, Kapolres Aceh Selatan Laksanakan Shalat Tarawih Berjamaah dan Sampaikan Pesan Kamtibmas di Meukek
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Serahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti Narkotika ke Kejaksaan
Temuan BPK: Kesalahan Penganggaran Rp 7,7 Miliar di Dinas Pendidikan Pangkep
Berkah Buka Bersama Menyatukan Hati : Pererat Hubungan Polri dengan AMJ-RI Sinjai
Kasat Lantas Polres Bulukumba Urai Kemacetan di Jalan Dato Tiro

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 06:59 WITA

Komplotan Pu Nekat Curi Pasir, Ditangkap Polisi

Kamis, 20 Maret 2025 - 06:16 WITA

Dua Tahun Buron, Algojo Malam Ditangkap di Sarangnya

Kamis, 20 Maret 2025 - 01:00 WITA

Polisi Bagi Takjil, PD IWO Subulussalam Apresiasi Kapolres Subulussalam

Kamis, 20 Maret 2025 - 00:49 WITA

Safari Ramadhan, Kapolres Aceh Selatan Laksanakan Shalat Tarawih Berjamaah dan Sampaikan Pesan Kamtibmas di Meukek

Rabu, 19 Maret 2025 - 23:44 WITA

Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Serahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti Narkotika ke Kejaksaan

Berita Terbaru

Para terduga pelaku (kolase foto Insert).

Hukrim

Komplotan Pu Nekat Curi Pasir, Ditangkap Polisi

Kamis, 20 Mar 2025 - 06:59 WITA

Hukrim

Dua Tahun Buron, Algojo Malam Ditangkap di Sarangnya

Kamis, 20 Mar 2025 - 06:16 WITA