Iklan Otomatis Google AdSense 160x600

JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM— Banyak pihak pernah berkata, ketika jabatan publik diemban tanpa tanggung jawab, maka hukum tak akan tinggal diam. Kini seperti menjerat Dr. Binsar Situmorang, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara harus menelan pil pahit: vonisnya diperberat Mahkamah Agung menjadi dua tahun penjara.

Vonis baru ini menggugurkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tipikor Medan yang hanya menjatuhkan satu tahun kurungan. Putusan MA menyebut Binsar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2020.

BACA JUGA :  PJC Mengulik Dimensi Gelap Pekanbaru

“Memperbaiki pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta, subsider satu bulan kurungan,” bunyi kutipan resmi putusan MA, yang sedianya disalin ke berita insertrakyat.com, Selasa, 8 April 2025.

Hakim Agung, Jupriyadi yang menjadi ketua Majelis Kasasi atas nama terdakwa Binsar Situmorang. (Foto : Istimewa).

Majelis hakim agung yang memutus perkara ini terdiri dari Jupriyadi (ketua), serta Dr. Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono (anggota), dengan putusan diucapkan pada 4 Februari 2025.

BACA JUGA :  YBH Wija Luwu Nilai Penerapan UU Narkotika Serampangan di Palopo, Akbar : APH Ingat Tuhan!

Binsar menjabat tiga peran strategis sekaligus: Kepala Dinas, Pengguna Anggaran, dan Pejabat Pembuat Komitmen. Namun, alih-alih menjalankan fungsi kontrol, ia membiarkan pekerjaan IPAL dilaksanakan tanpa pengawasan. Fakta persidangan mengungkap, hasil pekerjaan tak sesuai kontrak dan negara dirugikan sebesar Rp491.873.966.

“Walaupun telah dikembalikan, kelalaian yang menyebabkan kerugian negara tetap merupakan perbuatan melawan hukum,” ujar hakim dalam pertimbangan putusannya.

BACA JUGA :  Kejari Pidie Jaya Hadiri Sidang Putusan Kasus Korupsi Dana BOS di Banda Aceh

Binsar dinyatakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis ini menjadi pengingat tajam: jabatan publik bukan tempat berpangku tangan.

“Jabatan bukan hiasan. Bila amanah dilanggar, maka keadilan akan memanggil,” demikian kutipan penutup dari majelis.

Berkontribusi dalam artikel ini adalah Syamsul . Baca jugaTangkap Koruptor!

Ketua FPRN Aceh Timur, Mhd Iqbal

Ikuti INSERTRAKYAT.COM
Ikuti INSERTRAKYAT.COM

Dukung Jurnalis Profesional Indonesia. Klik tombol di bawah untuk mengikuti saluran resmi dan bergabung dalam grup WhatsApp.