Mantan Kadis Lingkungan Hidup Terjerat Kasus Korupsi Proyek IPAL

Selasa, 8 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (dms).

Ilustrasi (dms).

JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM— Banyak pihak pernah berkata, ketika jabatan publik diemban tanpa tanggung jawab, maka hukum tak akan tinggal diam. Kini seperti menjerat Dr. Binsar Situmorang, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara harus menelan pil pahit: vonisnya diperberat Mahkamah Agung menjadi dua tahun penjara.

Vonis baru ini menggugurkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tipikor Medan yang hanya menjatuhkan satu tahun kurungan. Putusan MA menyebut Binsar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2020.

BACA JUGA :  YBH Wija Luwu Nilai Penerapan UU Narkotika Serampangan di Palopo, Akbar : APH Ingat Tuhan!

“Memperbaiki pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta, subsider satu bulan kurungan,” bunyi kutipan resmi putusan MA, yang sedianya disalin ke berita insertrakyat.com, Selasa, 8 April 2025.

ADVERTISEMENT

Post ADS 1

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakim Agung, Jupriyadi yang menjadi ketua Majelis Kasasi atas nama terdakwa Binsar Situmorang. (Foto : Istimewa).

Majelis hakim agung yang memutus perkara ini terdiri dari Jupriyadi (ketua), serta Dr. Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono (anggota), dengan putusan diucapkan pada 4 Februari 2025.

BACA JUGA :  Kejati Sumsel Geledah Tiga Kantor OPD di Palembang, Terkait Proyek Pasar Cinde

Binsar menjabat tiga peran strategis sekaligus: Kepala Dinas, Pengguna Anggaran, dan Pejabat Pembuat Komitmen. Namun, alih-alih menjalankan fungsi kontrol, ia membiarkan pekerjaan IPAL dilaksanakan tanpa pengawasan. Fakta persidangan mengungkap, hasil pekerjaan tak sesuai kontrak dan negara dirugikan sebesar Rp491.873.966.

“Walaupun telah dikembalikan, kelalaian yang menyebabkan kerugian negara tetap merupakan perbuatan melawan hukum,” ujar hakim dalam pertimbangan putusannya.

BACA JUGA :  Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan dan Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Tata Kelola Minyak Mentah

Binsar dinyatakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis ini menjadi pengingat tajam: jabatan publik bukan tempat berpangku tangan.

“Jabatan bukan hiasan. Bila amanah dilanggar, maka keadilan akan memanggil,” demikian kutipan penutup dari majelis.

Berkontribusi dalam artikel ini adalah Syamsul . Baca jugaTangkap Koruptor!

Penulis : Syamsul

Editor : Supriadi

Sumber Berita : Mahkamah Agung RI

Follow WhatsApp Channel insertrakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apa Itu Proyek Tanggul Tahap 7 di Teluk Jakarta, Begini Penjelasan Menteri Dody
Kemenparekraf dan MD Entertainment Jajaki Kolaborasi Gairahkan Industri Film Nasional
Kejati Papua Barat Bongkar Dugaan Korupsi APBD Kabupaten Sorong
Asta Cita Libas Kades ‘Istimewa’ Gegara Proyek Kertas Menelan 300 Juta Rupiah
Jaksa Agung ST Burhanuddin Berkurban 25 Ekor Sapi
Kapolri Serahkan 9.648 Hewan Kurban, Ajak Masyarakat Perkuat Nilai Keikhlasan dan Persatuan
Inilah Nama Masjid Tempat Panglima TNI dan Presiden RI Shalat Idul Adha 1446 Hijriah
Polres Gowa, Polda Sulawesi Selatan Brantas Tambang Ilegal

Berita Terkait

Senin, 9 Juni 2025 - 18:23 WITA

Apa Itu Proyek Tanggul Tahap 7 di Teluk Jakarta, Begini Penjelasan Menteri Dody

Senin, 9 Juni 2025 - 17:30 WITA

Kemenparekraf dan MD Entertainment Jajaki Kolaborasi Gairahkan Industri Film Nasional

Minggu, 8 Juni 2025 - 02:49 WITA

Kejati Papua Barat Bongkar Dugaan Korupsi APBD Kabupaten Sorong

Sabtu, 7 Juni 2025 - 05:02 WITA

Asta Cita Libas Kades ‘Istimewa’ Gegara Proyek Kertas Menelan 300 Juta Rupiah

Sabtu, 7 Juni 2025 - 01:09 WITA

Jaksa Agung ST Burhanuddin Berkurban 25 Ekor Sapi

Berita Terbaru