Ilustrasi gambar Borgol


Pontianak, InsertRakyat.com – Pemeriksaan terhadap Mantan Gubernur Kalbar, H. Sutarmidji oleh Kejati Kalbar kembali tidak membuahkan hasil penetapan tersangka, Rabu, (2/7/2025) diwartakan Insertrakyat.com.

Sebelumnya, selasa malam, 1 Juli 2025, Sutarmidji tampak keluar dari Gedung Kejati Kalbar sekitar pukul 20.20 WIB usai diperiksa sepanjang hari. Ia langsung masuk mobil tanpa memberi pernyataan.

BACA JUGA :  Mantan Gubernur Kalbar Akhirnya Hadiri Panggilan Jaksa Terkait Kasus Dana Hibah
Mantan Gubernur Kalbar bergegas cepat memasukkan kepala dan dan seluruh tubuhnya ke dalam mobil mobil mewah usai diperiksa oleh penyidik Kejati Kalbar. (Foto :Jn).

Pemanggilan ini merupakan kali kedua dalam sepekan. Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan penyimpangan dana hibah dari APBD Kalbar ke Yayasan Mujahidin Pontianak periode 2019–2023.

Saat hibah dikucurkan, Sutarmidji menjabat sebagai Gubernur Kalbar dan juga Ketua Dewan Pembina yayasan penerima dana.

Sumber internal menyebut pemeriksaan berjalan intensif sejak pagi. Namun, hingga malam tidak ada konfirmasi mengenai peningkatan status hukum terhadap eks gubernur.

BACA JUGA :  Percaturan Sengit di Kasus Hibah, Kejati Bidik Pemeriksaan Mantan Gubernur -- Sekda Kalbar

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar masih menolak memberi penjelasan terkait arah penyidikan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan. Ia hanya membenarkan adanya pemeriksaan terhadap saksi tersebut.

Dalam pantauan wartawan, H. Sutarmidji tampak menghindari awak media. Ia langsung menunduk dan bergegas masuk mobil begitu keluar dari pintu utama gedung Kejati.

Sikap ini serupa dengan perilaku sebelumnya saat pemeriksaan pertama pada Kamis, 26 Juni 2025.

BACA JUGA :  DPP KAMPUD Desak Kejati Lampung Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

Hingga kini belum ada kepastian apakah kejaksaan akan menaikkan status dari saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana hibah tersebut. Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin juga belum memberikan keterangan resminya terkait kasus tersebut. (Jn/Jn)