LUWU, INSERTRAKYAT.com — Seorang Anggota DPR RI Komisi V non aktif dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan III ikut terseret skandal korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Luwu. Mantan legislator tersebut ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya oleh Kejaksaan Negeri Luwu dan langsung ditahan.

Penetapan lima tersangka itu diumumkan Kejari Luwu, pada Rabu, 5 Maret 2026. Siaran pers menyebut, status tersangka ditetapkan setelah tim penyidik bidang tindak pidana khusus (Pidsus) mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

Proses penyidikan perkara ini mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print–78/P.4.35.4/Fd.2/01/2026 tertanggal 28 Januari 2026.

Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial MF (Muhammad Fauzi, S.E.), Z (Zulkifli, S.T.), M (Mulyadhie), ARA (A. Rano Amin), dan AR (Arif Rahman). Dari kelima tersangka tersebut, MF diketahui pernah menjabat sebagai anggota DPR RI Komisi V yang membidangi infrastruktur dan pembangunan.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, para tersangka diduga melakukan pemotongan dana hibah program P3-TGAI dengan modus meminta “commitment fee” kepada kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) yang ingin memperoleh bantuan program tersebut.

Besaran uang yang diminta berkisar antara Rp25 juta hingga Rp35 juta untuk setiap titik kegiatan. Permintaan itu disebut menjadi syarat tidak resmi agar kelompok tani dapat diusulkan menerima program.

Program P3-TGAI sendiri merupakan program Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang bertujuan memperbaiki dan meningkatkan infrastruktur irigasi guna menunjang produktivitas pertanian serta mendukung ketahanan pangan nasional.

Dugaan praktik korupsi tersebut terjadi dalam pelaksanaan program P3-TGAI Tahun Anggaran 2024 di wilayah Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Berdasarkan hasil penyidikan, MF diduga mengusulkan sekitar 175 titik kegiatan P3-TGAI melalui surat rekomendasi kepada Menteri PUPR. Dari jumlah tersebut, sekitar 94 titik berada di wilayah Kabupaten Luwu.

Dalam proses pengusulan program itu, MF diduga memerintahkan A. Rano Amin untuk mencari kelompok P3A yang bersedia memberikan commitment fee sebagai syarat memperoleh program aspirasi atau pokok pikiran.

Selanjutnya ARA disebut berkoordinasi dengan Zulkifli, Arif Rahman, serta pihak lainnya untuk menjaring kelompok tani dan menyampaikan kewajiban pembayaran uang muka sebelum pengusulan program dilakukan.

Kelompok tani yang tidak mampu memenuhi permintaan pembayaran tersebut disebut berpotensi tidak diusulkan atau dialihkan kepada kelompok lain yang bersedia menyetor uang.

Dalam program P3-TGAI, setiap titik kegiatan memiliki anggaran sekitar Rp225 juta. Dari jumlah itu, Rp195 juta digunakan untuk pekerjaan fisik yang dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok P3A, sementara Rp30 juta dialokasikan untuk dukungan manajemen yang dikelola oleh Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang.

Total anggaran program P3-TGAI di Kabupaten Luwu pada tahun 2024 tercatat sekitar Rp34,2 miliar yang tersebar pada 152 titik kegiatan.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 dan Pasal 606 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai penyelenggara negara atau pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, melakukan pembayaran, atau memberikan keuntungan tertentu secara melawan hukum.

Untuk kepentingan penyidikan, kelima tersangka saat ini ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Palopo berdasarkan surat perintah penahanan yang diterbitkan oleh penyidik.

Kejaksaan Negeri Luwu menyatakan penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional dan transparan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas pelaksanaan program pembangunan, khususnya program yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat petani. (*/S).

Sumber: Insertrakyat.com & Beritabersatu.com