Lukman Terlibat Kasus Korupsi Proyek Sampah Rp75,9 Miliar

Rabu, 16 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi Mata Uang Rupiah.

Foto Ilustrasi Mata Uang Rupiah.

INSERTRAKYAT.COM — Lukman alias Wahyunoto Lukman, terjerat kasus dugaan Korupsi Proyek sampah, Rabu, (16/4/2025).

Lukman sendiri adalah Kadis Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan. Di sanalah kasus dugaan korupsi ini terjadi setelah adanya Proyek puluhan Miliar Rupiah.

Kejaksaan Tinggi Banten mengendus keterlibatan Lukman dalam proyek pengelolaan sampah senilai Rp75,94 miliar, tahun 2024, tersebut.

ADVERTISEMENT

Post ADS 1

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kasus ini tak hanya Lukman, yang ditangkap, pihak swasta juga telah ditangkap lebih awal, ia adalah SYM.

Untuk Lukman sendiri, ia ditetapkan tersangka dan ditahan pada hari Selasa (15/4/2025).

Penetapan dan penahanan tersangka itu menyusul penyidik menemukan bukti yang cukup.

Tersangka, Lukman (tengah) digiring Menuju Tahanan.

Kasus ini terkait kerja sama proyek antara Dinas Lingkungan Hidup Tangsel dan PT EPP sebagai pihak penyedia jasa.

BACA JUGA :  KPK Edukasi Siswa SMPIT Al Mubarak untuk Mencegah Korupsi Sejak Dini

Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, menyebut Lukman ditetapkan tersangka dan ditahan tak lama setelah Direktur PT EPP, SYM, juga resmi ditahan, (sehari sebelumnya).

Meski demikian, menurut Rangga total kerugian negara dari kasus ini masih dalam proses perhitungan. “Masih dalam tahap perhitungan,” tegasnya.

Dugaan korupsi ini mengemuka setelah penyidik menemukan adanya persekongkolan antara Lukman dan SYM.

Rangga menegaskan, bahwa, sebelum proses lelang dimulai, PT EPP diduga sudah “disiapkan” untuk memenangkan tender proyek jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah.

Total nilai proyek dibagi menjadi dua bagian, masing – masing, Jasa pengangkutan sampah: Rp50,72 miliar dan Jasa pengelolaan sampah: Rp25,21 miliar.

BACA JUGA :  Terkait Polemik Dana Rakyat Rp 250 Juta Raib, Anggota TNI Serma Jabaruddin Akhirnya Buka Suara

Namun, PT EPP diketahui tidak melaksanakan pengelolaan sampah sebagaimana kontrak, bahkan tidak memiliki fasilitas dan kompetensi di bidang tersebut.

“Penyidik juga mengungkap upaya manipulasi administratif, termasuk pengubahan KBLI perusahaan dan pendirian subkontraktor fiktif bernama CV Bank Sampah Induk Rumpintama (BSIR), yang dipimpin oleh orang dekat Lukman yakni H. Agus Syamsudin, dan Sulaeman sebagai penjaga kebun pribadi WL,” beber Rangga.

Rangga mengatakan, Lukman bersama Zeky Yamani juga disebut berperan langsung dalam penentuan lokasi pembuangan sampah.

Padahal, objek yang tidak memenuhi kriteria Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), melanggar regulasi teknis dan perencanaan proyek.

Atas perbuatannya, Lukman dijerat
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan.

BACA JUGA :  Kejari Sinjai Menangkan Praperadilan Kasus Korupsi Irigasi Apparang, Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar

“Lukman ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang untuk masa penahanan 20 hari ke depan. Sementara itu, SYM telah lebih dahulu ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak Senin,”pungkas Rangga.

Penyidikan kasus ini masih terus berkembang. Kejati Banten membuka peluang adanya tersangka lain yang turut terlibat dalam skema korupsi proyek strategis daerah ini.

BACA JUGADirut PT KIP Ditahan : Kejati Sulsel Tetapkan Tersangka Baru dalam Dugaan Korupsi Proyek Perpipaan Air Limbah Makassar

Penulis : Miftahul Jannah

Follow WhatsApp Channel insertrakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Patroli Polres Sinjai Versus Laporan Aktivitas Mencurigakan di Wisma, Belum Ditindaklanjuti?
Ketahanan Pangan 2025 Wajib Libatkan Bumdes, Tapi Bumdes Julukanaya Macet, Siapa Biangnya?
Babinsa: Bukan Bendungan Kambuno, Tapi Tanggul Jembatan di Bilalang Desa Puncak Bergeser, Warga Khawatir Jembatan Ambruk
Wings Air Tempuh Jalur Hukum atas Insiden Pen Penerbangan IW-1267
Doktor Muda Hukum Tata Negara dari UNHAS: Disertasi Asrullah Dibedah Mantan Ketua MK
Anggota DPR RI Sindir Nihilnya Hari Libur Idul Adha, Gubernur Aceh dan MPU Diajak Berpikir Islami
Mengapa PATI Demo Polres Bulukumba?
Polemik Pasar Cinde, Penyidik Kejati Sumsel Kembali Geledah 4 Kantor OPD di Palembang

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 10:14 WITA

Patroli Polres Sinjai Versus Laporan Aktivitas Mencurigakan di Wisma, Belum Ditindaklanjuti?

Rabu, 16 April 2025 - 09:42 WITA

Ketahanan Pangan 2025 Wajib Libatkan Bumdes, Tapi Bumdes Julukanaya Macet, Siapa Biangnya?

Rabu, 16 April 2025 - 08:56 WITA

Babinsa: Bukan Bendungan Kambuno, Tapi Tanggul Jembatan di Bilalang Desa Puncak Bergeser, Warga Khawatir Jembatan Ambruk

Rabu, 16 April 2025 - 07:59 WITA

Wings Air Tempuh Jalur Hukum atas Insiden Pen Penerbangan IW-1267

Rabu, 16 April 2025 - 07:21 WITA

Doktor Muda Hukum Tata Negara dari UNHAS: Disertasi Asrullah Dibedah Mantan Ketua MK

Berita Terbaru