INSERTRAKYAT.COM — Lukman alias Wahyunoto Lukman, terjerat kasus dugaan Korupsi Proyek sampah, Rabu, (16/4/2025).
Lukman sendiri adalah Kadis Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan. Di sanalah kasus dugaan korupsi ini terjadi setelah adanya Proyek puluhan Miliar Rupiah.
Kejaksaan Tinggi Banten mengendus keterlibatan Lukman dalam proyek pengelolaan sampah senilai Rp75,94 miliar, tahun 2024, tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kasus ini tak hanya Lukman, yang ditangkap, pihak swasta juga telah ditangkap lebih awal, ia adalah SYM.
Untuk Lukman sendiri, ia ditetapkan tersangka dan ditahan pada hari Selasa (15/4/2025).
Penetapan dan penahanan tersangka itu menyusul penyidik menemukan bukti yang cukup.

Kasus ini terkait kerja sama proyek antara Dinas Lingkungan Hidup Tangsel dan PT EPP sebagai pihak penyedia jasa.
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, menyebut Lukman ditetapkan tersangka dan ditahan tak lama setelah Direktur PT EPP, SYM, juga resmi ditahan, (sehari sebelumnya).
Meski demikian, menurut Rangga total kerugian negara dari kasus ini masih dalam proses perhitungan. “Masih dalam tahap perhitungan,” tegasnya.
Dugaan korupsi ini mengemuka setelah penyidik menemukan adanya persekongkolan antara Lukman dan SYM.
Rangga menegaskan, bahwa, sebelum proses lelang dimulai, PT EPP diduga sudah “disiapkan” untuk memenangkan tender proyek jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah.
Total nilai proyek dibagi menjadi dua bagian, masing – masing, Jasa pengangkutan sampah: Rp50,72 miliar dan Jasa pengelolaan sampah: Rp25,21 miliar.
Namun, PT EPP diketahui tidak melaksanakan pengelolaan sampah sebagaimana kontrak, bahkan tidak memiliki fasilitas dan kompetensi di bidang tersebut.
“Penyidik juga mengungkap upaya manipulasi administratif, termasuk pengubahan KBLI perusahaan dan pendirian subkontraktor fiktif bernama CV Bank Sampah Induk Rumpintama (BSIR), yang dipimpin oleh orang dekat Lukman yakni H. Agus Syamsudin, dan Sulaeman sebagai penjaga kebun pribadi WL,” beber Rangga.
Rangga mengatakan, Lukman bersama Zeky Yamani juga disebut berperan langsung dalam penentuan lokasi pembuangan sampah.
Padahal, objek yang tidak memenuhi kriteria Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), melanggar regulasi teknis dan perencanaan proyek.
Atas perbuatannya, Lukman dijerat
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan.
“Lukman ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang untuk masa penahanan 20 hari ke depan. Sementara itu, SYM telah lebih dahulu ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak Senin,”pungkas Rangga.
Penyidikan kasus ini masih terus berkembang. Kejati Banten membuka peluang adanya tersangka lain yang turut terlibat dalam skema korupsi proyek strategis daerah ini.
Penulis : Miftahul Jannah