MAKASSAR, INSERTRAKYAT.com – Terkait dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan perlengkapan sekolah senilai Rp5,2 miliar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai tahun 2023, kini memasuki babak baru. Persoalan ini secara resmi dilaporkan LSM LIRA ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Senin (20/10/2025).
“Ya, kami secara resmi telah melaporkan persoalan ini ke Kejati Sulsel terkait pengadaan perlengkapan sekolah Disdik Sinjai,” kata Ahmad Zulkarnain usai menyerahkan laporan.
Dia berharap agar secepatnya Kejati Sulsel dapat menindaklanjuti persoalan tersebut.
Sebelumnya diberitakan Insertrakyat.com, terkait dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap dugaan penyimpangan serius dalam pengadaan perlengkapan sekolah oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sinjai pada tahun 2023. Hasil Pemeriksaan BPK menunjukkan realisasi belanja tidak sesuai ketentuan dan berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran negara.
Anggaran Belanja Peralatan sekolah senilai Rp5,2 miliar, dialokasikan untuk Sistem Monitoring Pendidikan Sekolah yang terdiri dari komputer server, mesin finger print, UPS, dan aplikasi monitoring. Sistem ini seharusnya mempermudah pengelolaan data guru, murid, sarpras, absensi, nilai siswa, dan materi pembelajaran. Namun, hasil audit BPK mengungkap bahwa, realisasinya belum optimal.
BPK menemukan pengadaan dilakukan melalui dua kontrak dengan PT AMPE, tetapi kegiatan ini tidak tercantum dalam Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD). Dari sembilan item yang diperiksa, hanya satu sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK), enam tidak sesuai, dan dua tidak tercantum sama sekali.
BPK menilai hal ini terjadi akibat perencanaan pengadaan yang tidak sesuai RKBMD dan lemahnya pengawasan kontrak.
Aktivis anti korupsi Mulyadi SH meminta Kejati dan Polda Sulsel atau jajarannya menindaklanjuti temuan tersebut. “Harus ada tindakan tegas segera,” kata Mulyadi seperti dikutip pada Selasa, (14/10/2025). Kendati demikian, sejumlah pihak terkait belum memberikan keterangan resminya. (*/S).