Pidie Jaya, Insertrakyat.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya telah melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap lima terpidana kasus Jarimah Maisir (perjudian), Ahad, (25/5/2025).

Dikutip keterangan resmi Kejari Pidie Jaya, yang diterima Insertrakyat.com. Prosesi hukuman berlangsung di halaman Masjid Tgk. Chik Pante Geulima, Meureudu, sekitar pukul 14.30 WIB, Jum’at kemarin. Giat ini disaksikan oleh sekitar 200 orang warga.

Eksekusi ini dipimpin oleh tim jaksa eksekutor yang terdiri dari Novi Niazari, SH, Romario Haqri, SH, Arief Rahmaditya, SH, dan M. Faza Adhyaksa, SH. Pelaksanaan hukuman cambuk ini didasarkan pada putusan Mahkamah Syar’iyah Meureudu yang telah berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA :  Delegasi Kejaksaan Militer TNI dan PLA Tiongkok Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Internasional Melalui JAM PIDMIL
Keterangan Foto: Tampak hadir Asisten I Pemkab Pidie Jaya, perwakilan Polres, Mahkamah Syar’iyah, Dinas Syariat Islam, MPU, Dandim 0102, Satpol PP/WH, dan masyarakat setempat menyaksikan pelaksanaan hukuman cambuk.

Kasi Intelijen Kejari Pidie Jaya, Hafrizal, SH, MH, menjelaskan bahwa pelaksanaan hukuman cambuk ini mengacu pada Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.

“Seluruh pelaksanaan Uqubat (hukuman) dijalankan sesuai prosedur hukum dan berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya,” ujar Hafrizal.

Berikut daftar nama lima terpidana yang menjalani eksekusi cambuk:

BACA JUGA :  Sinergi Bersama Eksekutif Dalam Membangun Pemerintahan Bersih

1. Abdul Gani bin Usman

Menjalani 6 kali cambukan berdasarkan Putusan Nomor 04/JN/2025/MS-Mrd.

Surat pelaksanaan: Print-307/L.1.31/Eku.3/04/2025, tanggal 9 April 2025.

2. Al Masril bin (Alm.) Ishak

Menjalani 6 kali cambukan berdasarkan Putusan Nomor 03/JN/2024/MS-Mrd.

Surat pelaksanaan: Print-303/L.1.31/Eku.3/04/2025, tanggal 8 April 2025.

3. M. Ikbal bin Jaswar

Menjalani 7 kali cambukan berdasarkan Putusan Nomor 06/JN/2025/MS-Mrd.

Surat pelaksanaan: Print-408/L.1.31/Eku.3/05/2025, tanggal 5 Mei 2025.

4. Taufiq bin Yahya

Menjalani 6 kali cambukan berdasarkan Putusan Nomor 01/JN/2025/MS-Mrd.

Surat pelaksanaan: Print-277/L.1.31/Eku.3/04/2025, tanggal 7 Maret 2025.

5. M. Azhari bin Abdullah

Menjalani 6 kali cambukan berdasarkan Putusan Nomor 06/JN/2025/MS-Mrd.

BACA JUGA :  Polres Aceh Timur Musnahkan Barang Bukti 1 Kg Sabu Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-79

Surat pelaksanaan: Print-408/L.1.31/Eku.3/05/2025, tanggal 5 Mei 2025.

Sebelum menjalani eksekusi, para terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari RSUD Pidie Jaya. Pelaksanaan hukuman berlangsung dalam kondisi aman, tertib, dan lancar.

Pengamanan di lokasi turut melibatkan personel Polres Pidie Jaya, Koramil Meureudu, serta Satpol PP dan WH Pidie Jaya. Kegiatan ini juga dihadiri oleh unsur Muspida Kabupaten Pidie Jaya, antara lain Asisten I Pemkab, perwakilan Mahkamah Syar’iyah, Dinas Syariat Islam, MPU, Polres, dan Dandim 0102 Pidie.

TERBARU

PILIHAN