SINJAI, INSERTRAKYAT.COM — Pengadilan Negeri (PN) Sinjai mengambil langkah strategis menyongsong pemberlakuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru dengan mengundang puluhan jurnalis dari berbagai media dalam sosialisasi hukum, Selasa malam (9/12/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Klinik Coffee Sinjai itu menjadi ruang dialog terbuka antara lembaga peradilan dan insan pers terkait perubahan fundamental sistem hukum pidana nasional yang mulai berlaku Januari 2026.

Ketua Pengadilan Negeri Sinjai, Anthony Spilkan Mona, menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru merupakan tonggak reformasi hukum pidana Indonesia. Salah satu perubahan krusial adalah penguatan prinsip restorative justice atau keadilan restoratif dalam kebijakan pemidanaan.

“KUHP baru secara tegas memperkuat restorative justice. Pedoman pemidanaan memberikan ruang penyelesaian di luar pengadilan untuk tindak pidana ringan melalui musyawarah, pemulihan korban, serta kesepakatan damai antara para pihak,” ujar Anthony.

Pendekatan tersebut menandai pergeseran paradigma hukum pidana dari orientasi penghukuman semata menuju proses keadilan yang lebih manusiawi dan berfokus pada pemulihan korban. Peran jurnalis dinilai strategis dalam menyampaikan substansi perubahan hukum secara utuh kepada masyarakat.

KUHP dan KUHAP baru sebagai pembaruan fundamental yang akan mengubah wajah penegakan hukum pidana, mulai dari proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.

Kendati demikian, Ketua Aliansi Media Jurnalis Independen (AMJI) Sinjai, Elang Suganda, mengapresiasi kegiatan yang digelar PN Sinjai karena melibatkan jurnalis secara langsung dalam pembahasan regulasi hukum yang akan berlaku.

Menurut Elang, sosialisasi tersebut menjadi sarana peningkatan pemahaman jurnalis terhadap substansi KUHP dan KUHAP baru agar pemberitaan hukum lebih akurat dan berimbang. (Red/ZR).


 Ikuti Berita Insertrakyat.com