MADIUN, INSERTRAKYAT.com — Krida SH Terate Piala Gubernur Jawa Tengah Cup 3 digelar pada 17–18 Januari 2026 di GOR Pandanaran Wujil, Semarang, dan resmi dilindungi Merek Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) serta Setia Hati Terate (SHT) Kelas 41. Merek Kelas 41 digunakan untuk jasa pendidikan, latihan, olahraga, hiburan, dan kesenian.

Menurut Issoebiantoro, SH, Ketua Dewan Persaudaraan Setia Hati Terate sekaligus pemilik hak merek PSHT dan SHT, kegiatan Krida SH Terate termasuk bidang olahraga sesuai Kelas 41. Hak merek tersebut terdaftar resmi di bawah Keputusan Menteri Hukum RI dengan nomor IDM000142232.

Haji Etar, anggota LHA SH Terate, menegaskan, penggunaan merek PSHT dan SHT Kelas 41 harus mendapat izin pemilik, yakni Issoebiantoro. Drs. R. Moerdjoko HW, Ketua Umum PSHT, adalah satu-satunya pemegang lisensi resmi. “Penggunaan merek tanpa izin dapat dianggap melawan hukum dan berisiko sanksi pidana,” jelas Haji Etar, Rabu, 17 Januari 2026.

Pengurus Persaudaraan Setia Hati Terate mengapresiasi dukungan Pemerintah Daerah Jawa Tengah dan berharap turnamen berjalan lancar serta melahirkan atlet pesilat berprestasi.

 Ikuti Berita Insertrakyat.com