PALOPO, INSERTRAKYAT.com — DJP Sulselbartra, melalui KPP Pratama Palopo memenuhi undangan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IX (LLDIKTI IX), sebagai narasumber dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengisian dan Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025.
Kegiatan berlangsung di Aula Universitas Mega Buana, Jalan Opu To Sappaile, Kota Palopo, yang diikuti sekitar 100 peserta.
“Peserta terdiri atas dosen dan guru besar dari sejumlah perguruan tinggi di Palopo, antara lain Universitas Cokroaminoto Palopo, Universitas Kurnia Jaya Persada, Politeknik Dewantara, STIKES Arunika, serta STIKES Bhakti Pertiwi Luwu Raya,” ungkap Humas DJP Sulselbartra, Sumin kepada InsertRakyat.com, Selasa (3/3/2026).
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kerja Sama Universitas Mega Buana, Suwandi N, membuka kegiatan dengan menyampaikan apresiasi kepada narasumber dan peserta yang hadir.
Perwakilan penyelenggara, Sarah, menjelaskan bahwa kegiatan ini penting untuk menyamakan persepsi tenaga pendidik terkait sistem pemotongan pajak, khususnya bagi mereka yang memiliki penghasilan dari lebih satu tempat kerja.
Selain itu, Sarah menyoroti penerapan tarif TER yang berdampak pada perubahan skema pemotongan dari sebelumnya bersifat final menjadi nonfinal, sehingga berpotensi memunculkan status SPT kurang atau lebih bayar.
Penyuluh dan Account Representative KPP Pratama Palopo memaparkan tahapan pelaporan SPT Tahunan, dengan penekanan pada penginputan bukti potong sebagai elemen krusial dalam menentukan status SPT nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.
Melalui sistem Coretax, wajib pajak kini dapat mengakses bukti potong yang diterbitkan pemotong atau pemungut pajak secara langsung pada akun masing-masing. Fitur ini mempermudah proses verifikasi data sebelum SPT dikirimkan.
Implementasi Coretax pada 2025 disebut sebagai bagian dari reformasi administrasi perpajakan untuk mendorong pemenuhan kewajiban secara efektif dan efisien.























