KPK Pengen Tangkap Oknum Pejabat Pajak, Bermain Sponsorship dan Valas

Rabu, 26 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jubir KPK saat konferensi pers di KPK (batik) pekan ini /Ist.


Jakarta, InsertRakyat.com, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap permainan licin di lingkaran pajak. Rabu, (25/2/2025).

Terbaru, HNV, mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten dan Jakarta Khusus, resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi yang dikemas rapi seolah-olah sponsorship.

ADVERTISEMENT

Post ADS 1

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modusnya?. HNV, yang semestinya menjadi penjaga kepentingan negara, justru memanfaatkan jabatan strategisnya untuk kepentingan pribadi dan bisnis anaknya.

BACA JUGA :  Adhyaksa Mural Fest 2025, Upaya Kampanye Antikorupsi Melalui Seni

Pada Desember 2016, ia meminta YD, Kepala KPP Penanaman Modal Asing 3, untuk mencarikan “sponsor” bagi usaha sang anak. Hasilnya, dalam kurun waktu 2016-2017, rekening mereka menerima guyuran dana Rp804 juta dari berbagai perusahaan dan individu, termasuk dari para Wajib Pajak (WP) yang berada dalam wilayah kerjanya.

Tak cukup sampai di situ, HNV juga lihai bermain valuta asing. Dari 2014 hingga 2022, ia menerima aliran dolar AS melalui perantara bernama BSA.

BACA JUGA :  BLT Dana Desa 2025 Disalurkan di Pattallassang, KPM Terima Rp1,5 Juta untuk 5 Bulan

Duit itu ia tempatkan di deposito atas nama orang lain, yang kemudian ditarik ke rekening pribadinya, senilai Rp14 miliar.

Tak berhenti di situ, dari 2013 hingga 2018, ia tercatat melakukan transaksi keuangan melalui perusahaan valuta asing dan jaringan lainnya sebesar Rp6,6 miliar.

“Jika ditotal, HNV diduga mengantongi setidaknya Rp21,5 miliar,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, dalam keterangan resminya yang diterima insertrakyat.com, Rabu (26/2/2025).

BACA JUGA :  Pelaku Mendekam di Sel Tahanan Mapolres Soppeng

Dirinya menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak lain serta menelusuri aset-aset yang diduga terkait dengan kasus ini.

“Saat ini, KPK masih mengumpulkan dan melengkapi alat bukti, memeriksa para saksi, serta menelusuri aset yang terkait dengan dugaan gratifikasi ini,” tegasnya.

Atas sepak terjangnya ini -red?. “HNV dijerat dengan Pasal 12 B Undang -Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” kuncinya.

Penulis : LF. N. Syam

Editor : Adi

Follow WhatsApp Channel insertrakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sapi Simental 1,1 Ton dari Presiden Prabowo untuk Warga Sinjai
Asta Cita Jangan Ompong Terkait Skandal Kilang Tuban, Temuan BPK Rp 8 Triliun
Asta Cita Libas Kades ‘Istimewa’ Gegara Proyek Kertas Menelan 300 Juta Rupiah
Jaksa Agung ST Burhanuddin Berkurban 25 Ekor Sapi
Kapolri Serahkan 9.648 Hewan Kurban, Ajak Masyarakat Perkuat Nilai Keikhlasan dan Persatuan
Diduga Pengguna Sabu, Dua Petani di Aceh Selatan Ditangkap Polisi
Inilah Nama Masjid Tempat Panglima TNI dan Presiden RI Shalat Idul Adha 1446 Hijriah
Tinggal di Gubuk 3×3 Meter, Pasangan Lansia Disambangi Kapolres Maros

Berita Terkait

Sabtu, 7 Juni 2025 - 16:06 WITA

Sapi Simental 1,1 Ton dari Presiden Prabowo untuk Warga Sinjai

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:14 WITA

Asta Cita Jangan Ompong Terkait Skandal Kilang Tuban, Temuan BPK Rp 8 Triliun

Sabtu, 7 Juni 2025 - 05:02 WITA

Asta Cita Libas Kades ‘Istimewa’ Gegara Proyek Kertas Menelan 300 Juta Rupiah

Sabtu, 7 Juni 2025 - 01:09 WITA

Jaksa Agung ST Burhanuddin Berkurban 25 Ekor Sapi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 00:20 WITA

Kapolri Serahkan 9.648 Hewan Kurban, Ajak Masyarakat Perkuat Nilai Keikhlasan dan Persatuan

Berita Terbaru

Momen Jaksa Agung Penyerahan Secara Simbolis Hewan Kurban seberat 1,3 Ton Kepada Panitia pelaksana Kurban. (Sumber Foto: Puspenkum Kejagung RI).

Nasional

Jaksa Agung ST Burhanuddin Berkurban 25 Ekor Sapi

Sabtu, 7 Jun 2025 - 01:09 WITA