Jubir KPK saat konferensi pers di KPK (batik) pekan ini /Ist.
Jakarta, InsertRakyat.com, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap permainan licin di lingkaran pajak. Rabu, (25/2/2025).
Terbaru, HNV, mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten dan Jakarta Khusus, resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi yang dikemas rapi seolah-olah sponsorship.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Modusnya?. HNV, yang semestinya menjadi penjaga kepentingan negara, justru memanfaatkan jabatan strategisnya untuk kepentingan pribadi dan bisnis anaknya.
Pada Desember 2016, ia meminta YD, Kepala KPP Penanaman Modal Asing 3, untuk mencarikan “sponsor” bagi usaha sang anak. Hasilnya, dalam kurun waktu 2016-2017, rekening mereka menerima guyuran dana Rp804 juta dari berbagai perusahaan dan individu, termasuk dari para Wajib Pajak (WP) yang berada dalam wilayah kerjanya.
Tak cukup sampai di situ, HNV juga lihai bermain valuta asing. Dari 2014 hingga 2022, ia menerima aliran dolar AS melalui perantara bernama BSA.
Duit itu ia tempatkan di deposito atas nama orang lain, yang kemudian ditarik ke rekening pribadinya, senilai Rp14 miliar.
Tak berhenti di situ, dari 2013 hingga 2018, ia tercatat melakukan transaksi keuangan melalui perusahaan valuta asing dan jaringan lainnya sebesar Rp6,6 miliar.
“Jika ditotal, HNV diduga mengantongi setidaknya Rp21,5 miliar,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, dalam keterangan resminya yang diterima insertrakyat.com, Rabu (26/2/2025).
Dirinya menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak lain serta menelusuri aset-aset yang diduga terkait dengan kasus ini.
“Saat ini, KPK masih mengumpulkan dan melengkapi alat bukti, memeriksa para saksi, serta menelusuri aset yang terkait dengan dugaan gratifikasi ini,” tegasnya.
Atas sepak terjangnya ini -red?. “HNV dijerat dengan Pasal 12 B Undang -Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” kuncinya.
Penulis : LF. N. Syam
Editor : Adi