BANDA ACEH, — Komisi Informasi Aceh (KIA) mendorong seluruh gampong atau Desa di Aceh untuk terbuka mengumumkan laporan keuangan yang merupakan informasi publik. Langkah ini dianggap penting membangun tata kelola pemerintahan gampong yang akuntabel dan meningkatkan kepercayaan publik.
Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Komunikasi Publik KIA, M. Nasir, menegaskan keterbukaan informasi publik di tingkat gampong sangat penting. “Masyarakat berhak mengetahui penggunaan dana gampong dan manfaatnya bagi warga,” jelas Nasir dalam keterangannya kepada INSERTRAKYAT.COM, Kamis (23/10/2025).
Nasir menjelaskan, laporan keuangan gampong wajib memuat realisasi APBG, realisasi kegiatan, daftar kegiatan yang belum terlaksana, dan sisa anggaran.
Menurut dia, setiap gampong juga diwajibkan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai garda terdepan layanan informasi publik.
“Kapasitas PPID gampong harus diperkuat agar memahami jenis informasi yang wajib diumumkan, atau terkecuali. Informasi publik mesti tersedia setiap saat. Dengan begitu, pelayanan berjalan sesuai aturan,” kata Nasir.
Nasir mengapresiasi sejumlah gampong yang telah memanfaatkan inovasi digital, seperti website dan media, untuk menyediakan informasi publik. Namun, masih banyak gampong yang belum menjalankan kewajiban ini secara maksimal.
“Kewajiban ini merupakan upaya membangun pemerintahan gampong yang jujur, terbuka, dan dipercaya masyarakat,” kunci Nasir.
Penulis: Rifqi