JAKARTA, INSERTRAKYAT.com – Capaian tingkat kepatuhan Meta menindak konten ilegal di Indonesia hanya 28,47 persen.

Posisi itu menempatkan Meta berada pada tingkat terendah di antara platform media sosial lain.

Padahal, Meta melalui Facebook dan WhatsApp memiliki masing-masing 112 juta pengguna aktif di Indonesia.

Rendahnya kepatuhan Meta, menunjukkan risiko besar terhadap keamanan digital masyarakat nasional.

Bahkan raksasa teknologi “Meta” nyaris lalai dalam mengatasi konten judi online, disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK).

Fakta inilah yang mendorong Pemerintah Indonesia ambil sikap tegas hingga sidak ke Kantor Meta di Jakarta.

BACA JUGA :  Menkomdigi Ingatkan Ancaman Serius di Ruang Digital, Perlindungan Anak Tak Bisa Diserahkan ke Negara Semata

Pemerintah menegaskan bahwa pembiaran konten negatif sangat berdampak di lini digital dan meresahkan masyarakat.

Bahkan disinformasi dapat memecah belah masyarakat, melemahkan demokrasi, dan memicu polarisasi sosial.

Kendati demikian, sesuai Pasal 40 UU Nomor 1 Tahun 2024 (UU ITE), setiap penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum nasional, termasuk bertanggung jawab atas keamanan digital pengguna.

Meta kemudian didesak memperbaiki sistem moderasi konten atau menghadapi konsekuensi hukum.

Pemerintah menuntut tindakan aktif, termasuk penghapusan konten negatif, penanganan judi online, disinformasi kesehatan, penipuan digital, dan eksploitasi seksual.

BACA JUGA :  Menkomdigi di WEF 2026 : Kecepatan Transformasi Digital ASEAN Harus Diukur dari Pemerataan Akses

Moderasi konten saja tidak cukup; platform harus memastikan keamanan digital seluruh pengguna di Indonesia.

Mengenai minimnya tingkat kepatuhan Meta, sebelumnya telah ditindaklanjuti oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. Ia melakukan sidak di kantor operasional Meta Jakarta, pada Rabu (4/3/2026).

Sidak Meutya didampingi Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi Irjen Pol Alexander Sabar, Deputi VI BIN Irjen Pol Heri Armanto Sutikno, Deputi Keamanan Siber BSSN Sulistyo, serta pejabat TNI-Polri.

Tujuan sidak adalah memastikan temuan konten ilegal dicatat dan ditindaklanjuti.

“Konten DFK ini mengancam nyawa masyarakat Indonesia tapi Meta bisa dengan santai membiarkan,” Kata Meutya di Kantor Meta.

BACA JUGA :  Putus Akses Aplikasi Grok!

Sidak ini menegaskan bahwa pembiaran konten ilegal tidak ditoleransi.

Indonesia selanjutnya siap menegakkan hukum terhadap platform global yang mengabaikan regulasi nasional.

Hingga Sabtu, (7/3/2026), berdasarkan pantauan diruang digital khususnya akun biru Facebook, masih terdapat banyak konten negatif berseliweran.

Bahkan ada yang terlihat “postingan” yang tak segan menampilkan gambar yang menyerupai gambar ijazah palsu, itu pun disertai dengan ragam komentar berdebat sengit. Seolah menjurus ke pembahasan yang identik dengan Konoha.

 Ikuti Berita Insertrakyat.com