Makassar, Insertrakyat.com — Koalisi Lintas Mahasiswa (KLM) menggelar aksi demonstrasi atau unjuk rasa di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan (Disdik Sulsel), pada Rabu, (25/2/2026). Mahasiswa menyoroti indikasi penyimpangan dalam Proyek Revitalisasi SMKN 1 Makassar yang bersumber dari APBN 2025 senilai Rp6,44 miliar.

Aksi yang diikuti sekitar 50 mahasiswa ini dipimpin langsung Koordinator Lapangan, Ahmad Raiz. Dalam orasinya, ia menegaskan gerakan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral mahasiswa untuk mengawal transparansi anggaran pendidikan.

“Pendidikan kita kawal sebab tidak boleh dikorbankan oleh praktik-praktik yang merugikan negara dan kualitas sarana belajar siswa. Namun bukan berarti kita memvonis ada korupsi di SMK 1 Makassar. Kita tetap mengedepankan asas praduga.  Kita semua hadir untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan sesuai peruntukannya. Ini tujuannya kita aksi,” tegas Ahmad Raiz.

Sebelumnya, kata Ahmad, Investigasi lapangan yang dilakukan KLM menemukan sejumlah indikasi kekurangan mutu pekerjaan, antara lain: dinding yang masih retak namun dicat, lapisan cat yang transparan sehingga warna lama masih terlihat, serta sebagian meubelair yang tidak tersedia sesuai volume pekerjaan. Kondisi ini diduga mengarah pada praktik under specification (pengurangan kualitas) dan short quantity (kekurangan volume), yang berpotensi merugikan keuangan negara jika pembayaran dilakukan tanpa verifikasi menyeluruh.

Dalam aksinya, KLM menyampaikan delapan tuntutan utama kepada Dinas Pendidikan Sulsel dan pihak terkait:

1. Mendesak APIP/Inspektorat melakukan audit investigatif menyeluruh  terhadap proyek revitalisasi SMK 1 Makassar.

2. Menghentikan sementara pencairan anggaran hingga mutu dan volume pekerjaan diverifikasi.

3. Meninjau ulang atau membatalkan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang jika ada fisik proyek tidak sesuai spesifikasi kontrak dan RKS.

4. Memastikan penyedia melakukan perbaikan total (rework) tanpa tambahan biaya APBN.

5. Menuntut pemenuhan kekurangan meubelair sesuai kontrak atau pengembalian nilai ke kas negara.

6. Menghitung dan memulihkan kerugian negara jika terdapat selisih antara pembayaran dan realisasi fisik.

7. Mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan penyidikan jika ditemukan tindak pidana korupsi.

8. Menjatuhkan sanksi administratif hingga pencantuman dalam daftar hitam bagi pihak terbukti melanggar.

“KLM akan terus mengawal proses ini hingga tuntas demi tercapainya tata kelola pendidikan yang bersih, transparan, dan berintegritas,” pungkas Ahmad.

Kendati demikian, telah diupayakan namun, sejumlah pihak belum menanggapi konfirmasi. Untuk aksi lanjutan dari Mahasiswa dipusatkan di Kantor Kejati Sulsel dan Mapolda.

Penulis: Rahmat

Editor :  Supriadi Buraerah