INSERTRAKYAT.com, Jakarta, – Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., secara resmi melantik 16 Ketua Pengadilan Tinggi dari lingkungan Peradilan Umum dalam sebuah upacara pelantikan yang digelar di Ruang Prof. Kusumah Atmaja, Gedung MA, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Dalam sambutannya, Ketua MA menegaskan bahwa jabatan bukanlah semata kehormatan, tetapi sebuah amanah yang harus dijalankan dengan integritas. Ia mengajak para pimpinan baru untuk membangun kolaborasi, menjaga sinergitas, serta menumbuhkan budaya tolong-menolong dalam kebaikan dan profesionalisme.
“Hakikat jabatan bukanlah kekuasaan, tetapi tanggung jawab. Semakin tinggi posisi, semakin besar pula beban moral yang harus ditanggung,” tegas Prof Sunarto.
ADVERTISEMENT
![]()
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan sebagai fondasi legitimasi dalam proses penegakan hukum.
“Kepercayaan publik tidak tumbuh dari retorika, tapi dari keteladanan dan konsistensi tindakan,” imbuhnya.
Adapun nama-nama pimpinan yang dilantik sebagai Ketua Pengadilan Tinggi antara lain:
- Dr. H. Herri Swantoro, S.H., M.H. – PT Yogyakarta
- Nugroho Setiadji, S.H. – PT Jakarta
- Dr. Herdi Agusten, S.H., M.Hum. – PT Palembang
- Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum. – PT Jambi
- H. Suwidya, S.H., L.L.M. – PT Kalimantan Timur
- Roki Panjaitan, S.H. – PT Tanjungkarang
- Andi Isna Renishwari Cinrapole, S.H., M.H. – PT Sulawesi Tenggara
- Dr. Budi Santoso, S.H., M.H. – PT Padang
- Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H. – PT Riau
- Dr. Yapi, S.H., M.H. – PT Gorontalo
- Dr. Artha Theresia, S.H., M.H. – PT Bangka Belitung
- Abd. Halim Amran, S.H., M.H. – PT Sulawesi Barat
- Dr. Wayan Karya, S.H., M.Hum. – PT Papua Barat
- Dr. Pudjiastuti Handayani, S.H., M.H. – PT Palangkaraya
- Drs. Arifin, S.H., M.Hum. – PT Bengkulu
- Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H. – PT Kalimantan Utara
Pelantikan ini menandai tonggak penting dalam struktur peradilan tingkat banding. Prof Sunarto menyebut, para ketua baru adalah sosok pilihan dengan latar belakang yudisial dan kepemimpinan yang mumpuni.
Ketua MA juga mengingatkan agar pimpinan pengadilan menghindari segala bentuk penyimpangan, termasuk praktik transaksional maupun jejaring internal-eksternal yang menyimpang.
“Bangun jaringan atas dasar kejujuran dan tanggung jawab, bukan untuk mempertahankan penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.
Sunarto menyinggung pula Keputusan Ketua MA Nomor 10/KMA/SK.KP4.1.3/I/2025, yang memberikan wewenang kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding untuk melakukan detasering atau perbantuan sementara antarhakim dan aparatur di wilayahnya, sebagai solusi atas kekurangan SDM di berbagai daerah.
Menutup pidatonya, Ketua MA mengajak seluruh pimpinan pengadilan untuk meninggalkan legacy positif selama masa jabatan.
“Pada akhirnya, bukan gelar dan jabatan yang abadi, melainkan amal dan keteladanan yang akan dikenang sejarah dan manusia,” pungkasnya.
Berkontribusi dalam artikel ini adalah Nadia Yurisa Adila
Editor: Supriadi Buraerah, Insan Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (FORSIMEMA RI).