SINJAI, INSERTRAKYAT.com Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sinjai, Erna Nur Ikhsanah, menyampaikan bahwa lembaganya menghadirkan perlindungan tambahan bagi pekerja sektor informal melalui program keringanan iuran bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU). Melalui program ini, pengemudi ojek online, kurir, sopir, dan pekerja transportasi mandiri lainnya mendapatkan potongan iuran sebesar 50 persen untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kamis, (26/2/2026).

“Tujuan utama semua program BPJS Ketenagakerjaan adalah memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh peserta agar ketika bekerja mereka bebas dari kekhawatiran terhadap risiko yang mungkin terjadi. Melalui diskon 50 persen ini, kami berharap lebih banyak pekerja informal, terutama sektor transportasi di Sinjai, dapat terlindungi,” ujar Erna.

Kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025, yang memberi kemudahan pembayaran iuran tanpa mengurangi manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja mandiri. Penyesuaian iuran khusus untuk sektor transportasi berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027.

Meskipun iuran lebih ringan, manfaat perlindungan tetap utuh. Program JKK memberikan pelayanan kesehatan dan santunan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, termasuk kecelakaan dalam perjalanan dari dan menuju tempat kerja. Sementara program JKM memberi santunan kematian kepada ahli waris, berupa santunan tunai serta tambahan manfaat beasiswa pendidikan bagi anak peserta sesuai ketentuan yang berlaku.

Program diskon ini terbuka bagi peserta BPU yang telah terdaftar dalam JKK dan JKM, baik peserta baru maupun lama, dengan ketentuan iuran tidak bersumber dari APBN maupun APBD.

BPJS Ketenagakerjaan mengajak seluruh pekerja sektor transportasi untuk segera mendaftar agar terlindungi secara optimal. Pendaftaran bisa dilakukan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) maupun langsung di kantor BPJS.

(sa/su)