Banda Aceh, InsertRakyat.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Meurah Budiman, melakukan kunjungan kerja ke Disperindag Aceh, Kamis (21/8/2025).

Orang nomor satu itu disambut Kepala Disperindag Aceh, Moh. Tanwier. Pertemuan membahas strategi memperkuat pelindungan produk kerajinan melalui Indikasi Geografis (IG).

 

Meurah menegaskan, pendataan produk kerajinan di kabupaten/kota sangat penting. Data itu menjadi dasar identifikasi produk khas yang layak diajukan IG.

BACA JUGA :  Brimob Polda Aceh Ungkap 25 Hektare Ladang Ganja, Sita 180 Ton Barang Bukti di Nagan Raya

“Kerajinan Aceh punya kekayaan budaya dan keunikan yang perlu kita dorong agar berdaya saing global,” ujarnya.

Hingga pertengahan 2025, terdapat 191 produk IG di Indonesia. Hanya 40 di antaranya berasal dari kerajinan.

Sebagai perbandingan, India sudah mendaftarkan 697 produk IG. Sebanyak 348 produk atau 52 persen merupakan kerajinan tangan.

Kondisi itu menunjukkan pemanfaatan IG sektor kerajinan di Indonesia belum optimal.

BACA JUGA :  Polisi Ringkus Pelaku Asal Desa Ambapa dan Iwoimopuro, Kasus Narkoba

Meurah menyebut, Kemenkum Aceh siap berkoordinasi dengan Dekranasda kabupaten/kota. Tujuannya untuk melakukan pendataan menyeluruh.

“IG bukan hanya soal pelindungan hukum, tapi juga strategi pemasaran, peningkatan kualitas, hingga memperluas pasar global,” tegasnya.

Moh. Tanwier menyambut baik inisiatif ini. Menurutnya, kerja sama dengan Kemenkum Aceh penting bagi penguatan ekosistem pelaku ekonomi kreatif.

BACA JUGA :  Upaya Gampong Tanoh Anoe Bangkitkan Ekonomi Warga Lewat Koperasi Merah Putih

“Kami siap bersinergi, karena kerajinan adalah keunggulan daerah yang perlu kita angkat bersama,” katanya.

 

Kunjungan ini menjadi awal koordinasi lintas lembaga. Harapannya, lebih banyak produk kerajinan Aceh bisa memperoleh pengakuan IG.

Produk yang terlindungi IG diyakini mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional.


Jurnalis: Mhd Iqbal|Editor:Zamroni