Iklan Otomatis Google AdSense 160x600

PALEMBANG, INSERT RAKYAT — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyita sejumlah dokumen dengan bobot “satu mobil”. Jum’at (11/7). Penyitaan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit oleh bank milik negara kepada PT. BSS dan PT. SAL. Penyitaan berlangsung setelah tim penyidik melakukan penggeledahan secara maraton.

“Benar, penggeledahan dan penyitaan dilakukan tim penyidik Kejati Sumsel” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH, saat dikonfirmasi Insertrakyat.com pada Sabtu, 12 Juli 2025.

BACA JUGA :  Berkas Terdakwa Kasus Korupsi Importasi Gula 2015-2016 Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Secara visual, Vanny menyebutnya, penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel Nomor PRINT-1145/L.6.5/ Fd.1/07/ 2025. Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 18/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg, yang sama- sama diterbitkan pada 10 Juli 2025.

“Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2025 tertanggal 9 Juli 2025,” imbuhnya.

Saat ditanya jumlah lokasi penggeledahan, dan bagaimana situasi saat Penyitaan dokumen dilakukan. Vanny menjawab, terdapat empat lokasi, dengan objek satu rumah dan tiga Kantor swasta.

BACA JUGA :  Teka -Teki Kasus Dugaan Korupsi PI Rp 55 Miliar Atau Rp488 Miliar

“Rumah saksi berinisial WS di Jalan Mayor Ruslan, Palembang.Kantor PT. PU di Jalan Jenderal Basuki Rachmat, Palembang. Kantor PT. BSS di Jalan Mayor Ruslan, Palembang.Kantor PT. SAL di Jalan Mayor Ruslan, Palembang,” tegasnya.

Belum berhenti sampai disitu, mengenai dengan kerugian negara. Menurut Vanny, Potensi Kerugian Negara mencapai Rp1,3 Triliun. Angka ini masih bersifat sementara.

Penggeledahan di empat lokasi tersebut, penyidik menyita dokumen dan surat penting yang diyakini terkait dengan proses pemberian fasilitas kredit oleh bank pelat merah kepada dua perusahaan swasta tersebut.

BACA JUGA :  Kejati Sumsel Tangkap Mantan Gubernur dan Bupati Musi Rawas Dua Periode, Penyidik Sita 61 Miliar

“Dokumen dan surat disita karena relevan dengan penyidikan dugaan korupsi dalam fasilitas pinjaman atau kredit dari bank plat merah kepada PT. BSS dan PT. SAL,” jelas Vanny.

Seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. “Tim Kejati Sumsel memastikan pelaksanaan di lapangan mengikuti prosedur hukum yang berlaku,” masih Vanny.


(Junaedi/InsertRakyat.com).

Ikuti INSERTRAKYAT.COM
Ikuti INSERTRAKYAT.COM

Dukung Jurnalis Profesional Indonesia. Klik tombol di bawah untuk mengikuti saluran resmi dan bergabung dalam grup WhatsApp.