MAKASSAR, INSERTRAKYAT.com Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) terus mengencangkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024. Terbaru, Kejati Sulsel mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri (cekal) terhadap enam orang yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan proyek bermasalah tersebut.

Enam pihak yang diajukan cekal atau status tahanan negara itu salah satunya merupakan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin (BB). Langkah tegas ini membuka peluang peningkatan status hukum para pihak terkait, termasuk penetapan tersangka hingga penahanan sebagai tahanan kasus dugaan korupsi, apabila alat bukti dinyatakan lengkap.

BACA JUGA :  LSM LIRA Laporkan Dugaan Penyimpangan Belanja Perlengkapan Sekolah Sinjai Rp5,2 Miliar ke Kejati Sulsel

Kepala Kejati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa pencekalan dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan efektif dan tidak ada upaya menghindari hukum.

“Pencegahan ke luar negeri dilakukan agar seluruh pihak tetap berada dalam wilayah hukum Indonesia dan kooperatif selama proses penyidikan. Jika ditemukan bukti kuat, maka langkah hukum lanjutan, termasuk penahanan sebagai tahanan negara, akan ditempuh,” tegas Didik Farkhan di Makassar, Selasa (30/12/2025).

Berdasarkan permohonan resmi Kejati Sulsel Nomor R-2708/P.4/Dip.4/12/2025, enam pihak yang diajukan cekal masing-masing berinisial BB, HS, RR, UN, RM, dan RE, yang berasal dari unsur pejabat pemerintah, aparatur sipil negara, hingga pihak swasta.

BACA JUGA :  PRI Gelar Aksi di Kejati Sulsel, Rahmatullah Desak Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Pasilambena Diusut Tuntas

Dalam proses penyidikan, Tim Pidsus Kejati Sulsel sebelumnya telah memeriksa mantan Pj Gubernur Sulsel BB selama kurang lebih 10 jam. Pemeriksaan tersebut mendalami kebijakan dan pelaksanaan proyek pengadaan bibit nanas dengan nilai anggaran mencapai Rp60 miliar.

Penyidik menemukan indikasi kuat adanya penggelembungan harga (mark-up) serta dugaan pengadaan fiktif yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Meski saat ini para pihak masih berstatus saksi, Kejati Sulsel memastikan perkara ini mengarah pada penegakan hukum yang lebih serius.

Sebagai bagian dari upaya pembuktian, penyidik telah melakukan:

Penggeledahan di Kantor Dinas TPHBun, BKAD, serta kantor rekanan,

BACA JUGA :  Prof Reda JAM-Intel Kejaksaan Agung 'Diapresiasi IMO' Efektif Kawal PSN dan Inilah Potret Gagasan Kasi Intel Kejari Sinjai

Penyitaan ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan,

Pemeriksaan lebih dari 20 orang saksi dari unsur birokrasi, swasta, hingga kelompok tani.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya menuntaskan perkara ini secara transparan, profesional, dan akuntabel, sebagai bentuk keseriusan negara dalam memberantas korupsi dan menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan.

BERITA TERKAIT: GAKMI Soroti Proyek Bibit Nanas Rp60 Miliar, Demo di Kejati Sulsel 

BACA JUGA: Sempat Dituding Masuk Angin Setelah Demo, Kini GAKMI Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Bibit Nanas Rp60 Miliar ke Kejati Sulsel

BACA SELENGKAPNYA: Kejati Sulsel Geledah 3 Kantor, Dalami Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar