INSERTRAKYAT.com Kepri – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi.
Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Kepri pada Selasa, 10 Juni 2025.
Tersangka baru berinisial MTR, menjabat Direktur Umum LPP TVRI periode 2020 hingga Juni 2023.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
MTR ditahan terkait proyek pembangunan studio TVRI Kepri yang dibiayai APBN tahun anggaran 2022.
Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, menyampaikan penetapan tersangka melalui konferensi pers di kantornya.

Proyek dimaksud memiliki pagu anggaran sebesar Rp10 miliar dan nilai kontrak awal Rp9,66 miliar.
Nilai kontrak sempat berubah menjadi hampir Rp10 miliar karena adanya pekerjaan tambahan (CCO).
Pekerjaan mencakup lantai satu, lantai dua, rangka atap, penutup atap, dan area luar studio.
Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi sebagaimana tercantum dalam kontrak proyek.
Laporan pekerjaan diduga direkayasa untuk mencairkan seluruh dana proyek yang telah dialokasikan.
Dugaan penyimpangan melibatkan PPK, pelaksana kegiatan, hingga konsultan pengawas yang mendampingi pelaksanaan proyek.
BPK RI menyatakan kerugian negara mencapai Rp9,08 miliar berdasarkan hasil audit investigatif lembaga tersebut.
Tersangka MTR diduga memiliki peran aktif dalam pengambilan keputusan dan pengawasan pembangunan studio.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor 1999 dan 2001.
Ia juga dijerat Pasal 3 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai aturan subsider.
Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, mulai 10 Juni hingga 29 Juni 2025 mendatang.
MTR dititipkan di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang atas permintaan Tim Penyidik Kejati Kepri.
Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, menyebut penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti.
Selain itu, penahanan juga bertujuan mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.
Sebelum MTR, Kejati Kepri telah menetapkan tiga tersangka lain dalam perkara yang sama sebelumnya.
Tiga tersangka tersebut ialah HT (Direktur PT Tamba Ria Jaya), DO (PPK), dan AT (konsultan).
HT bertindak sebagai kontraktor, sementara DO dan AT mewakili unsur pengadaan dan pengawasan kegiatan.
Ketiganya kini sedang menjalani proses peradilan di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang.
Berkas perkara ketiganya telah dinyatakan lengkap (P-21) dan sudah dilimpahkan ke tahap persidangan.
Penyidik turut menyita dan menerima uang pengganti kerugian negara sebesar SGD45.000 dari tersangka HT.
Uang setara Rp527 juta itu disetor HT ke Rekening RPL Kejati Kepri sebagai bentuk pengembalian.
Kejati Kepri memastikan proses hukum terhadap para tersangka akan dilakukan secara transparan dan akuntabel. (*/J).
Penulis : Junaedi
Editor : Supriadi