Kejati Kepri Tahan Tersangka Korupsi Proyek Studio TVRI Tahun 2022

Selasa, 10 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gambar Tikus Berdasi.

Ilustrasi gambar Tikus Berdasi.

INSERTRAKYAT.com Kepri – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi.

Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Kepri pada Selasa, 10 Juni 2025.

Tersangka baru berinisial MTR, menjabat Direktur Umum LPP TVRI periode 2020 hingga Juni 2023.

ADVERTISEMENT

Post ADS 1

SCROLL TO RESUME CONTENT

MTR ditahan terkait proyek pembangunan studio TVRI Kepri yang dibiayai APBN tahun anggaran 2022.

Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, menyampaikan penetapan tersangka melalui konferensi pers di kantornya.

Tersangka MTR dihadirkan dalam konferensi pers.

Proyek dimaksud memiliki pagu anggaran sebesar Rp10 miliar dan nilai kontrak awal Rp9,66 miliar.

Nilai kontrak sempat berubah menjadi hampir Rp10 miliar karena adanya pekerjaan tambahan (CCO).

BACA JUGA :  Jaga Situasi Kondusif, Polres Subulussalam Gencar Patroli Cegah Premanisme

Pekerjaan mencakup lantai satu, lantai dua, rangka atap, penutup atap, dan area luar studio.

Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi sebagaimana tercantum dalam kontrak proyek.

Laporan pekerjaan diduga direkayasa untuk mencairkan seluruh dana proyek yang telah dialokasikan.

Dugaan penyimpangan melibatkan PPK, pelaksana kegiatan, hingga konsultan pengawas yang mendampingi pelaksanaan proyek.

BPK RI menyatakan kerugian negara mencapai Rp9,08 miliar berdasarkan hasil audit investigatif lembaga tersebut.

Tersangka MTR diduga memiliki peran aktif dalam pengambilan keputusan dan pengawasan pembangunan studio.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor 1999 dan 2001.

BACA JUGA :  Tak Kapok, Residivis Narkotika Kembali Ditangkap Satresnarkoba Polres Aceh Selatan

Ia juga dijerat Pasal 3 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai aturan subsider.

Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, mulai 10 Juni hingga 29 Juni 2025 mendatang.

MTR dititipkan di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang atas permintaan Tim Penyidik Kejati Kepri.

Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, menyebut penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti.

Selain itu, penahanan juga bertujuan mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.

Sebelum MTR, Kejati Kepri telah menetapkan tiga tersangka lain dalam perkara yang sama sebelumnya.

Tiga tersangka tersebut ialah HT (Direktur PT Tamba Ria Jaya), DO (PPK), dan AT (konsultan).

BACA JUGA :  Satreskrim Polres Aceh Selatan Amankan Pelaku Pungli terhadap Sopir Truk di Tapaktuan

HT bertindak sebagai kontraktor, sementara DO dan AT mewakili unsur pengadaan dan pengawasan kegiatan.

Ketiganya kini sedang menjalani proses peradilan di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang.

Berkas perkara ketiganya telah dinyatakan lengkap (P-21) dan sudah dilimpahkan ke tahap persidangan.

Penyidik turut menyita dan menerima uang pengganti kerugian negara sebesar SGD45.000 dari tersangka HT.

Uang setara Rp527 juta itu disetor HT ke Rekening RPL Kejati Kepri sebagai bentuk pengembalian.

Kejati Kepri memastikan proses hukum terhadap para tersangka akan dilakukan secara transparan dan akuntabel. (*/J).

Penulis : Junaedi

Editor : Supriadi

Follow WhatsApp Channel insertrakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tipikor Polres Sinjai Dikabarkan Periksa Sekda Sinjai
Polres Atim Ringkus 17 Pelaku Curanmor
AKP Massalinri Resmi Menjabat Kasubbag Bin Ops Polres Sinjai: Sertijab 3 Kapolsek Dipimpin Kompol Tamar
Personel Polres Aceh Selatan Tanggap, Dua Lokasi Pohon Tumbang di Aceh Selatan Cepat Ditangani
Kapolres Aditya Gendong Sembako Untuk Masyarakat Lansia 75 dan Anak 11 Tahun | Halaman All
Breaking News: Genangan Air di Kota Sinjai, Hujan Awal Juni 2025
Pemerintah Genjot Devisa Ekspor Lewat Sosialisasi Aturan DHE SDA
Polres Sinjai Ungkap Kasus Narkoba, BB 0,29 Gram

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 18:25 WITA

Tipikor Polres Sinjai Dikabarkan Periksa Sekda Sinjai

Kamis, 12 Juni 2025 - 14:18 WITA

Polres Atim Ringkus 17 Pelaku Curanmor

Kamis, 12 Juni 2025 - 12:27 WITA

AKP Massalinri Resmi Menjabat Kasubbag Bin Ops Polres Sinjai: Sertijab 3 Kapolsek Dipimpin Kompol Tamar

Kamis, 12 Juni 2025 - 12:04 WITA

Personel Polres Aceh Selatan Tanggap, Dua Lokasi Pohon Tumbang di Aceh Selatan Cepat Ditangani

Kamis, 12 Juni 2025 - 11:24 WITA

Kapolres Aditya Gendong Sembako Untuk Masyarakat Lansia 75 dan Anak 11 Tahun | Halaman All

Berita Terbaru

Di Ruangan Tipikor Polres Sinjai (Foto: Insert).

Hukrim

Tipikor Polres Sinjai Dikabarkan Periksa Sekda Sinjai

Kamis, 12 Jun 2025 - 18:25 WITA

Kapolres Aceh Timur Memimpin Pres Rilis Pengungkapan kasus curanmor di Mapolres Aceh Timur. (12/6/2025).

Hukrim

Polres Atim Ringkus 17 Pelaku Curanmor

Kamis, 12 Jun 2025 - 14:18 WITA