Keterangan foto: Kejari Selayar Terima Pemulihan Kerugian Negara.


SELAYAR, INSERT RAKYAT – Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar menggelar jumpa pers, Rabu 25 Juni 2025. Kegiatan ini mengumumkan pengembalian kerugian negara kasus korupsi proyek jalan Bonerate.Kegiatan dipimpin Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel, Jabal Nur, di kantor Kejari Selayar.

Dalam rilis resmi itu, terungkap nama Sucipto sebagai pelaku dalam proyek bermasalah. Sucipto merupakan rekanan pelaksana proyek peningkatan Jalan Bonerate–Sambali tahun anggaran 2019. Ia telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp2.240.642.100 ke kas negara melalui Kejari Selayar.

Proyek tersebut dikerjakan di Kecamatan Pasimarannu, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. Jenis pekerjaannya adalah peningkatan jalan Lapen AC-WC Paket I yang bersumber dari APBD.

BACA JUGA :  PT Medco E&P Malaka Bangun Jembatan Pasca Banjir di Indra Makmur

Kajari Kepulauan Selayar, Apreza Darul Putra, turut hadir memberi keterangan kepada awak media. Hadir pula Kasi Pidsus Syakir Syarifuddin dan jajaran Kejari Kepulauan Selayar lainnya.

Apreza menjelaskan perkara Sucipto telah berkekuatan hukum tetap sejak 17 April 2025. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 150 K/PID.SUS/2025 menjadi dasar eksekusi pengembalian uang.

Dalam amar putusan itu, Sucipto dijatuhi pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Pidana tersebut dipotong masa penahanan selama proses penyidikan hingga persidangan. Sucipto juga dikenakan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.

Ia diwajibkan membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp2,24 miliar lebih. Jumlah tersebut telah dibayarkan secara penuh dan disetorkan ke rekening kas negara.

BACA JUGA :  Mantan Kades Mulyoharjo Terseret Kasus Korupsi Penyalahgunaan Lahan Negara

Aspidsus Kejati Sulsel, Jabal Nur, menegaskan bahwa kerugian negara telah pulih 100 persen. “Uang rakyat yang diselewengkan harus kembali, bukan hanya pelaku yang dihukum,” tegasnya.

Jabal menekankan ini sesuai dengan perintah langsung Jaksa Agung Republik Indonesia. Setiap penyelesaian perkara korupsi harus menyertakan pemulihan terhadap kerugian negara.

Penanganan kasus ini menjadi bagian dari upaya sistemik pemberantasan korupsi di daerah. Kejaksaan tak hanya fokus memenjarakan pelaku, tapi mengembalikan uang negara secara nyata.

Pengembalian kerugian ini dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap hukum. Terlebih, proyek tersebut menyangkut infrastruktur strategis yang menyentuh kebutuhan masyarakat.

BACA JUGA :  Aktivis Mahasiswa Desak Polres Sidrap Tengok Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi

Kejaksaan juga menegaskan bahwa pengawasan atas pelaksanaan putusan terus dilakukan ketat. Jaksa Eksekutor akan memastikan setiap kewajiban terdakwa telah dilaksanakan secara utuh.

Dengan pengembalian dana ini, maka negara tak lagi mengalami kerugian akibat perbuatan Sucipto. Kasusnya menjadi contoh konkret pemulihan keuangan negara melalui kerja hukum yang presisi.

Jabal menyampaikan, “Korupsi merugikan rakyat. Maka uang rakyat harus kembali seutuhnya.” Ia menutup pernyataannya dengan mengajak publik mendukung Kejaksaan memberantas korupsi.

Pemberantasan korupsi tak boleh berhenti pada hukuman badan, tapi juga pada pemulihan. Langkah Kejari Selayar ini diapresiasi sebagai wujud penegakan hukum berkeadilan. (Dam/Irk)

TERBARU

PILIHAN