JAKARTA, INSERTRAKYAT.com – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melelang barang rampasan negara senilai Rp6.038.386.500.
Lelang dilakukan atas aset milik terpidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Dr. I Wayan Candra, S.H., M.H.
Pelaksanaan lelang didukung Kejaksaan Negeri Klungkung melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar.
Eksekusi dilakukan Jumat, 8 Agustus 2025. Seluruh aset yang dilelang telah dirampas untuk negara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2964 K/Pid.Sus/2015 tanggal 7 Maret 2016.
Dalam putusan tersebut, I Wayan Candra yang menjabat Bupati Klungkung periode 2003–2008 terbukti melakukan korupsi dan TPPU.
Aset terjual meliputi Satu bidang tanah kosong 9.450 m² di Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, terjual Rp3.500.386.500.
Tiga bidang tanah berikut bangunan ruko 270 m² di Pertokoan Graha Mahkota, Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat, terjual Rp2.538.000.000.
Aset belum laku dan akan dilelang kembali berupah Tanah kosong 14.200 m² di Dusun Pasekan, Desa Dawan Kaler, Klungkung.
Tanah sawah 850 m² di Dusun Tojan Klud, Desa Tojan, Klungkung.
Tanah kosong 10.000 m² di Desa Ped, Nusa Penida, Klungkung.
Tanah 85 m² di Perumahan Puri Kuta Damai, Seminyak, Kuta, Badung.
Kepala Badan Pemulihan Aset, Dr. Amir Yanto, menyebut percepatan penyelesaian barang rampasan negara sebagai langkah strategis.
Proses lelang berlangsung tanpa tatap muka melalui sistem penawaran elektronik e-Auction (open bidding) di laman lelang.go.id.

Pernyataan resmi dengan nomor : PR – 703/027/K.3/Kph.3/08/2025
disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, S.H., M.H di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Sabtu, (9/8/2025).Dia menegaskan bahwa aset dilelang dengan tujuan memulihkan keuangan negara dan mengoptimalkan penerimaan negara.
“Hasil penjualan seluruhnya disetorkan ke kas negara,” tandasnya. (Mift).