JAKARTA, INSERTRAKYAT.com – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS memeriksa 6 orang saksi dalam perkara dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
“Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 4 Agustus 2025, guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan penyidikan terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar dan Direktorat Sekolah Menengah Pertama,” kata Kapuspenkum di Jakarta, hari ini.
Kapuspenkum menjelaskan, saksi yang diperiksa antara lain SW, mantan Direktur SD merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2020–2021, serta MLY, mantan Direktur SMP merangkap KPA tahun 2020.
Selain itu, penyidik juga memeriksa HT selaku Direktur PT Bhinneka Mentari Dimensi, HT selaku Direktur Marketing PT ECS Indo Jaya, dan RS selaku Direktur PT Synnex Metrodata Indonesia tahun 2020.
Satu saksi lainnya adalah HS, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMP Kemendikbudristek pada tahun anggaran 2020 hingga 2021.
“Seluruh saksi diperiksa untuk memperjelas dugaan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan. Pemeriksaan akan terus dilakukan secara menyeluruh dan profesional,” tegas Anang Supriatna. (Junaedi).