JAKARTA, INSERTRAKYAT.com Tim Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melaksanakan sita eksekusi terhadap harta kekayaan milik Terpidana Bilal Asif. Kegiatan ini dilakukan pada Rabu, 8 Oktober 2025, guna kepentingan pembayaran pidana denda yang dijatuhkan kepada terpidana sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tindakan hukum ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 1149 K/Pid.Sus/2022 tanggal 12 Mei 2022, yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 428/PID.SUS/2020/PT.DKI tanggal 30 November 2020 dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 54/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Sel tanggal 24 Agustus 2020.

Dalam perkara tersebut, Bilal Asif dinyatakan bersalah dalam tindak pidana perpajakan dan dijatuhi pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Selain pidana pokok, ia juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar dua kali nilai kerugian negara dengan total mencapai Rp62.774.473.080 (enam puluh dua miliar tujuh ratus tujuh puluh empat juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu delapan puluh rupiah). Jika denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

BACA JUGA :  KPP Pratama Baubau Gelar Forum Konsultasi Publik, Mantapkan Langkah Menuju Zona Integritas WBBM

Penyitaan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor PRINT-568/M.1.14/Fu.2/02/2025 tanggal 4 Februari 2025 jo. Nomor PRINT-3923/M.1.14/Fu.2/10/2025 tanggal 6 Oktober 2025. Selain itu, tindakan tersebut juga mengacu pada Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor PRIN-3897/M.1.14/Fu.2/10/2025 tanggal 3 Oktober 2025 jo. Nomor PRIN-569/M.1.14/Fu.2/02/2025 tanggal 4 Februari 2025.

Anang menyampaikan bahwa aset yang disita mencakup beberapa wilayah di Kalimantan Barat, meliputi Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah, dan Kabupaten Sanggau. Di Kota Pontianak, tim menyita delapan bidang tanah kosong berstatus Hak Milik di Kelurahan Bangka Belitung Laut dan Bansir Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara, dengan total luas 16.449 meter persegi. Selain itu, turut disita satu bidang tanah pekarangan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) di Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, seluas 567 meter persegi.

Masih di lokasi yang sama, tim juga menyita tiga bidang tanah dengan bangunan rumah dan pekarangan yang berstatus HGB di Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, dengan total luas mencapai 1.800 meter persegi serta satu set kunci rumah yang terkait dengan properti tersebut.

Sementara di Kabupaten Mempawah, aset yang disita berupa empat bidang tanah kosong berstatus Hak Milik yang berlokasi di Kelurahan Sungai Nipah, Kecamatan Jongkat, dengan total luas mencapai 176.795 meter persegi. Aset-aset ini teridentifikasi sebagai bagian dari harta kekayaan terpidana yang dapat digunakan untuk pembayaran pidana denda negara.

BACA JUGA :  KPK OTT Wamenaker Immanuel, 22 Kendaraan Mewah Ikut Diseret

Kemudian di Kabupaten Sanggau, tim penyidik turut menyita sejumlah aset yang terdaftar atas nama PT Surya Borneo Indah, yang diduga memiliki keterkaitan dengan terpidana. Aset tersebut berlokasi di wilayah Tayan Hilir dan mencakup pabrik pengolahan kelapa sawit berkapasitas 30 ton per jam berstatus Hak Guna Bangunan (HGB Nomor 3) dengan total luas 60.697 meter persegi. Selain itu, terdapat lahan kosong dengan HGB Nomor 4, 10, dan 15 dengan total luas 50.784 meter persegi.

Masih di lokasi yang sama, penyitaan juga meliputi beberapa bidang kolam limbah dengan HGB Nomor 11, 12, 14, dan 78 seluas 1.286.428 meter persegi, serta area perumahan karyawan dan kolam limbah berstatus HGB Nomor 13 dengan luas 6.318 meter persegi. Aset terbesar yang disita berupa perkebunan kelapa sawit dengan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 79, 80, 81, 82, 131, 128, 129, dan 130 dengan total luas 13.525.700 meter persegi.

BACA JUGA :  KPP Bulukumba dan KP2KP Sinjai Perkuat Sinergi dengan UMSi melalui Tax Center

Pelaksanaan sita eksekusi dilakukan oleh tim gabungan dari JAM PIDSUS dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dari Satgas JAM PIDSUS, tim terdiri atas Dr. Akmal Kodrat, S.H., M.Hum., Holil, S.H., M.H., A’an, S.H., Bagus Hanindyo Mantri, S.H., M.H., Salesius Guntur, S.H., M.H., dan Sardo Octo B. Simanullang, S.H., M.H.. Sementara dari Kejari Jakarta Selatan, turut bertugas Jaksa Eksekutor Ika Ayuningtyas Winarti, S.H., M.H., serta Zora Riz Nadya, S.H..

Anang menegaskan, penyitaan ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kejaksaan memastikan seluruh proses eksekusi berjalan aman dan tertib dengan dukungan penuh dari aparat setempat dan pihak terkait di wilayah lokasi aset.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, terutama dalam perkara tindak pidana perpajakan dan pencucian uang. Langkah ini juga merupakan bentuk nyata tanggung jawab institusi dalam memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana ekonomi.

“Setiap terpidana wajib melaksanakan putusan pengadilan. Kejaksaan akan memastikan bahwa seluruh pidana denda yang dijatuhkan benar-benar dibayarkan melalui mekanisme penyitaan aset,” ujar Anang Supriatna. Ia menambahkan, tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan ekonomi dan memperkuat kepercayaan publik terhadap integritas penegakan hukum di Indonesia.

Penulis: Aswar

BERITA TERBARU

HUKUM