JAKARTA, INSERTRAKYAT.com — Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyerahkan aset Barang Rampasan Negara kepada PT Timah Tbk dengan total nilai taksiran Rp1,45 triliun. Penyerahan dilaksanakan dalam acara resmi di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Senin (6/10/2025).
Penyerahan aset dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dan disaksikan langsung Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kejagung dalam pemulihan kerugian keuangan negara hasil tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya.
Aset yang diserahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan. Selanjutnya, aset tersebut diserahkan kepada PT Timah Tbk melalui Kementerian Keuangan sebagai wujud pengelolaan dan pemanfaatan kembali aset negara.
Kegiatan ini menandai tindak lanjut pelaksanaan tugas Kejagung dalam pemulihan aset negara sesuai kewenangan hukum yang dimiliki. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari strategi optimalisasi aset rampasan untuk mendukung perekonomian nasional dan tata kelola keuangan negara.
Sejumlah kalangan memberikan tanggapan terhadap penyerahan aset ini. Ketua Umum Ikatan Media Online (IMO) Indonesia, Yakub F. Ismail, menyampaikan bahwa capaian tersebut menunjukkan hasil nyata dari pelaksanaan fungsi penegakan hukum Kejagung di bidang pemulihan aset.
Yakub, yang juga menjabat sebagai Direktur Lembaga Riset dan Survei Opini Publik INISIATOR, menyebut perlunya pemerintah memperkuat peran Kejagung melalui peningkatan kapasitas Badan Pemulihan Aset (BPA).
Menurutnya, penguatan payung hukum diperlukan agar proses penelusuran, pengelolaan, dan eksekusi aset negara dapat dilakukan lebih efektif dan terintegrasi.
Yakub juga menyinggung pentingnya penyempurnaan regulasi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini tengah dibahas. Ia menyatakan, penguatan BPA diharapkan dimasukkan ke dalam pembahasan RUU tersebut.
Selain itu, Yakub menyoroti perlunya penyatuan kewenangan lembaga yang terlibat dalam pemulihan aset agar prosesnya lebih efisien. Menurutnya, pembagian kewenangan antar lembaga kerap menimbulkan tumpang tindih dan menghambat efektivitas pelaksanaan tugas di lapangan.
Kegiatan pemulihan aset oleh Kejagung ini merupakan bagian dari komitmen lembaga penegak hukum untuk mengembalikan nilai kerugian negara dan mendukung transparansi pengelolaan aset hasil tindak pidana. (Mift).