JAKARTA, INSERT RAKYAT.COM, – Kejaksaan Agung RI terus mengembangkan penyidikan perkara perintangan proses hukum dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015–2022.
Terbaru, penyidik mendalami dugaan aliran dana ratusan juta rupiah dari General Affair PT RBT, Adam Marcos, kepada oknum wartawan online Nico Alpiandi (Eks Ketua Serikat Media Siber Indonesia, SMSI, Babel).
Dana tersebut diduga kuat digunakan untuk membuat dan menyebarkan konten negatif yang menyerang Kejaksaan, khususnya terkait penanganan kasus mega korupsi timah yang berpotensi merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Keduanya telah diperiksa intensif sejak pagi hingga malam oleh tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis, 8 Mei 2025.
Sumber internal Kejaksaan RI menyebutkan, dalam pemeriksaan itu, baik Nico maupun Adam tak membantah soal aliran dana tersebut. “Mereka mengakui semua soal duit itu,” bocor sumber kepada jaringan Insertrakyatdotcom, [b.p].
Tak hanya soal dana, penyidik juga menanyakan pertemuan Nico dengan Marcella Santoso di kantor pengacara tersangka Ari Bakri di Jakarta, menjelang agenda sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor. Nico juga dicurigai hadir rutin di persidangan bukan semata sebagai wartawan, melainkan kemungkinan sebagai penghubung para terdakwa.
Sementara itu, nama Adam Marcos sudah lebih dulu mencuat bersama Peter Cianata sebagai tangan kanan Suparta (Dirut PT RBT yang kini telah meninggal di tahanan). Keduanya disebut menandatangani cek kosong demi pencairan dana pengiriman bijih timah ilegal, yang kemudian dibayar oleh PT Timah melalui 15 perusahaan boneka.
Akibat rekayasa tersebut, PT Timah mengalami kerugian besar akibat pembelian bijih timah dari tambang ilegal dengan harga yang diduga mark-up hingga Rp5,1 triliun.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, dalam keterangan resminya, mengonfirmasi bahwa Marcella Santoso telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara sekaligus: perintangan penyidikan dan dugaan tindak pidana pencucian uang. Ia menegaskan, siapa pun yang terhubung dengan Marcella, termasuk melalui komunikasi digital seperti WhatsApp, akan dipanggil untuk diperiksa.
Terkait seminar di Universitas Pertiba, Bangka, yang diduga menjadi ajang manuver opini, Harli menyebut semua pihak yang terlibat, termasuk dosen pembicara, akan dipanggil. “Semua data dan video sudah kita kantongi,” tegas Harli, seperti dikutip, Sabtu, (10/5/2025).
Dr Harli menyebut, Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pelaku perintangan penyidikan terancam pidana penjara 3–12 tahun dan denda Rp150 juta hingga Rp600 juta.
Sebelumnya terkait dengan Nico diperiksa Kejaksaan Agung, diberitakan Insertrakyatdotcom, pada 7 Mei. Nico diperiksa bersama dengan E.
Konfirmasi atas pemeriksaan itu datang langsung dari Nico saat dihubungi. “Nanti ku jelasin, Bang, ok,” ujarnya singkat. Sementara E saat dikonfirmasi memilih mengelak, “Aok salah,” katanya.

Berdasarkan dari sumber terpercaya ditempat terpisah, Nico sempat disebut masih menjabat Ketua SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) di daerah tersebut.
Tak lama kemudian, Insertrakyatdotcom berkomunikasi dengan salah seorang yang mengklaim bahwa Nico sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua SMSI. Dirinya menegaskan bahwa Nico sudah Hengkang dari SMSI baru – baru ini.
Dia juga menegaskan bahwa bahwa Nico sudah tidak ada hubungannya dengan SMSI.
“Nico bukan lagi ketua SMSI Babel. Kalo mantan Ketua SMSI Babel, itu benar.
Yang pasti Nico sekarang tidak lagi ada hubungan dengan SMSI,” tegasnya, pada Jumat (9/5). Kemarin.
Sikap Nico yang sebelumnya telah dikonfirmasi, lantas menolak menjelaskan lebih dalam soal kasus yang menyeret namanya, kini berbuntut menimbulkan pertanyaan besar bagi publik.

Berbicara tentang perintangan penanganan kasus dugaan Korupsi, ternyata Kejaksaan Agung RI tidak hanya mendapati pada Kasus Tata Niaga Timah. Namun, dua Kasus besar lainnya, juga, yakni Importasi Gula dan Minyak Goreng Kelapa Sawit (CPO Oil) yang juga melibatkan suap 60 Milyar menjerat para oknum hakim dan oknum Kepala PN Jakpus di tangkap pada Jum’at (11/4).
Kejaksaan Agung menegaskan, pada perkara dugaan perintangan Import Gula dan Minyak Goreng, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam-Pidsus) telah memeriksa MFW dan CA.
Keduanya diketahui adalah masing- masing Istri “tersayang” dari masing-masing tersangka, TTL dan JS.
Lebih lanjut Jam-Pidsus, Dr. Febrie Adriansyah, SH., MH melalui Kapuspenkum, Dr Harli Siregar, S.H.,M.Hum, menyatakan, baik MFW, dan CA, diperiksa terkait dugaan perintangan penanganan kasus dugaan korupsi.
Penyidik memeriksa MFW terkait dugaan perintangan terhadap penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Topikor) import gula kristal yang menjerat Tom Lembong alias TTL sejak tahun 2024.
Sementara itu, CA diperiksa terkait dugaan perintangan dalam penanganan kasus korupsi CPO. Kasus ini menyeret tersangka JS.
“Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi pembuktian dan pemberkasan perkara dimaksud,” kata Dr.Harli Siregar melalui keterangannya, diterima InsertRakyat.com, (10/5/2025).
Baik MFW, maupun CA statusnya pada pemeriksaan tersebut, masing-masing sebagai saksi. Namun tidak menutup kemungkinan di jadikan tersangka dalam kasus perintangan.
MFW dan CA diperiksa di Gedung Jam-Pidsus oleh tim penyidik, pada Jumat (9/5), di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Jakarta.
KEJAKSAAN BONGKAR KETERLIBATAN JARINGAN RAJA CYBER ARMY

Saat ini banyak individu terlibat dalam proses Hukum di Kejaksaan Agung RI terkait dengan perintangan penanganan kasus korupsi termasuk dari kalangan oknum Wartawan seperti Nico dan Oknum dari Jak TV. Kasus di Jaktv ini melibatkan kajian hukum tentang etika pers dan Jurnalistik dari Dewan Pers secara mendalam dan sesuai aturan berlaku.
Berdasarkan isi dokumen digital yang diterima Insertrakyat.com, Jum’at, (10/5/2025). Dewan pers berdasarkan undang – undang yang berlaku tidak melindungi wartawan yang melawan hukum dan melenceng dari Kode Etik Jurnalis (KEJ). Indonesia.
Sebelumnya, Dewan Pers juga telah melakukan rapat terbuka bersama dengan Kejaksaan Agung RI.
Rapat ini dirangkum dalam maksud rapat finalisasi MoU Dewan Pers dengan Kejaksaan RI terkait penegakan hukum dan Kebebasan ekspresi dan pers.
Kegiatan rapat tersebut berlangsung pada Kamis, 8 Mei 2025, di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI.

Kapuspenkum Dr Harli Siregar, menyebut dalam rapot tersebut, Dewan Pers bersama Kejaksaan RI melakukan koordinasi dengan mendukung penegakan hukum, perlindungan kemerdekaan pers, peningkatan kesadaran hukum masyarakat serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Adapun ruang lingkup dari nota kesepahaman tersebut pada pokoknya terkait dukungan dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers; Penyediaan ahli dari Dewan Pers; Peningkatan kesadaran hukum masyarakat; dan Peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
MoU ini diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan penyusunan rencana kegiatan (action plan) dan/atau Perjanjian Kerja Sama yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari MoU.
Baik Dewan Pers maupun Kejaksaan Agung RI, berharap dapat saling mendukung sesuai dengan tugas fungsi masing-masing lembaga.
Selanjutnya, setelah dilakukan rapat finalisasi MoU, rencananya, nantinya, akan diajukan ke pimpinan kedua lembaga untuk persetujuan dan penandatanganan.
“Dewan Pers dan Kejaksaan RI kedepannya dapat mensosialisasikan dan melaksanakan MoU ini, kepada jajaran baik pusat dan daerah,” imbuh Dr Harli Siregar.

Rapat kedua lembaga tersebut dihadiri oleh Komisioner Dewan Pers Totok Suryanto beserta jajaran, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Bernadeta Maria Erna Elastiyani dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar.
INILAH PERNYATAAN DEWAN PERS
Pernyataan dan Penilaian Dewan Pers
Tentang Penegakan Kode Etik Jurnalistik dalam Perkara Dugaan Penghalangan
Penyidikan yang Dilakukan Oleh Tian Bahtiar, Direktur Pemberitaan JakTV.
Dewan Pers telah mengumpulkan dan menganalisis sejumlah dokumen
terkait dengan Perkara Dugaan Penghalangan Penyidikan yang dilakukan oleh Tian Bahtiar, Direktur Pemberitaan JakTV.
Pada 22 April 2025, Kejaksaan Agung
menetapkan Tian Bahtiar sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut Kejaksaan Agung, terdapat permufakatan jahat antara dua tersangka lain bersama-sama dengan Tian Bahtiar, selaku Direktur Pemberitaan JakTV, untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan
perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula, baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di persidangan.
Dewan Pers telah meminta klarifikasi kepada manajemen JakTV pada Rabu,
30 April 2025 di Sekretariat Dewan Pers Jakarta.
Dewan Pers juga telah berkoordinasi dengan penyidik Kejaksaan Agung untuk meminta klarifikasi pada Senin, 5 Mei 2025 melalui aplikasi Zoom. Dewan Pers telah dua kali memberikan kesempatan kepada Tian Bahtiar untuk memberikan klarifikasi, namun yang bersangkutan tidak hadir.
Dalam klarifikasinya, JakTV menyatakan:
1. Ada kerja sama dalam bentuk paket program antara JakTV dengan Mitra
Justitia senilai Rp484 juta, berupa produksi konten seminar untuk ditayangkan di JakTV sebanyak empat kali. Seminar dan konten dirancang oleh klien (Mitra) bukan oleh JakTV.
Dalam kerja sama tersebut JakTV hanya bertanggung jawab untuk meliput dan menyiarkan melalui televisi, artikel di
website, dan media sosial JakTV.
Kerja sama itu tidak dituangkan dalam kontrak tertulis.
2. Sebanyak empat seminar sudah terselenggara masing-masing di Jakarta, Bangka Belitung, Palembang, dan Yogyakarta, yang berakhir pada Maret 2025.
3. Uang senilai Rp484 juta diterima oleh JakTV secara tunai dan transfer dari Tian Bahtiar dan kliennya.
Proses liputan seminar hingga penayangannya dalam bentuk talkshow dalam pelaksanaan kerja sama itu tidak melalui mekanisme rapat redaksi. Konten, narasumber, dan hal-hal berkenaan pelaksanaan seminar dikelola sepenuhnya oleh Mitra dan kemungkinan bersama Tian.
5. Tian Bahtiar sudah diberhentikan sebagai Direktur Pemberitaan JakTV
berdasarkan pernyataan Keputusan sirkuler para pemegang saham (yang
diambil tanpa rapat pemegang saham) PT Danapati Abinaya Investama Nomor
11 tanggal 23 April 2025 yang dikukuhkan surat Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-AH.01.09-0202245 perihal Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan PT Danapati Abinaya Investama.
6. Tian Bahtiar merangkap jabatan sebagai Direktur Pemberitaan dan tenaga marketing.
7. Produksi berita ditiadakan karena kekurangan personel. Tim Redaksi dan
Bidang Usaha saat ini ditangani oleh sembilan orang.
8. JakTV menyerahkan dokumen dan bukti tayangan hasil kerja sama dengan
klien kepada Dewan Pers pada pertemuan Rabu, 30 April 2025.
Dalam klarifikasinya, Kejaksaan Agung menyatakan:
1. Penetapan Tian Bahtiar sebagai tersangka berdasarkan dugaan permufakatan jahat dengan alat bukti, antara lain publikasi yang bukan karya jurnalistik murni dan keterangan saksi-saksi. Tian Bahtiar membayar sejumlah buzzer sebagai bagian dari pemufakatan jahat itu.
2. Tian Bahtiar membuat berita berdasarkan pesanan dari pengacara (JS) yang menjadi tersangka lain dalam perkara ini dan atas hal itu dia mendapatkan penghasilan (dibayar).
3. Penahanan Tian Bahtiar berdasarkan unsur pidana.
4. Tidak dapat memberikan dokumen tambahan kepada Dewan Pers, termasuk bukti tayangan JakTV karena menjadi bagian dari materi pembuktian di pengadilan.
Berdasarkan analisis atas sejumlah dokumen dan hasil klarifikasi dengan redaksi JakTV dan Kejaksaan Agung, Dewan Pers menemukan sebagai berikut:
1. Seluruh dokumen yang diterima oleh Dewan Pers dari Kejaksaan Agung tidak ada yang secara khusus terkait dengan pemberitaan JakTV dan perilaku Tian
Bahtiar dalam menjalankan kerja jurnalistik berkenaan dengan kasus
penanganan tata niaga komoditas timah dan kasus importasi gula yang
perkaranya ditangani di PN Jakpus.
2. Dokumen Laporan Tim 1, 2, dan 4 dari Penyidik Kejaksaan Agung, berisi
postingan-postingan dari kelompok Musafa dan Mufasa Cyber Army, yang
berisi unggahan konten negatif di sosial media.
3. Tindakan Tian Bahtiar dan kliennya menjalin kerja sama publikasi selain
paket program untuk JakTV merupakan tindakan pribadi.
4. Sejumlah tayangan JakTV yang dihasilkan dari kerja sama dengan kliennya, antara lain mendiskusikan topik penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung yang bernada negatif tanpa menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Agung.
Demi pelaksanaan fungsi Dewan Pers, yang antara lain Pasal 15 ayat (2) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yaitu Dewan Pers melaksanakan fungsi “melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain” dan “menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik”, serta Kode Etik Jurnalistik yang menegaskan bahwa “penilaian akhir atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dilakukan Dewan Pers”,
Dewan Pers menyampaikan penilaian
sebagai berikut:
1. Tayangan JakTV yang berkenaan dengan perkara ini merupakan hasil kerja sama antara marketing JakTV dan kliennya senilai Rp484 juta, bukan sebagai karya jurnalistik.
2. Dokumen yang diserahkan oleh Kejaksaan Agung kepada Dewan Pers
menunjukkan tindakan Tian Bahtiar bekerja sama dengan kliennya dalam
perkara ini bukan merupakan kegiatan jurnalistik.
3. Kegiatan Tian Bahtiar selain terkait kerja sama antara JakTV dan kliennya
merupakan tindakan serta tanggung jawab pribadi yang bersangkutan dan
penanganannya di luar kewenangan Dewan Pers.
Dewan Pers merekomendasikan:
1. Dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik, JakTV wajib berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan peraturan turunan lainnya tentang pers.
2. Penanggung jawab atau pemimpin redaksi JakTV tidak merangkap jabatan
yang terkait dengan bisnis perusahaan pers (Pasal 10 ayat (1) Peraturan
Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan
Pers).
3. JakTV wajib membedakan secara jelas bidang redaksi dan bisnis (butir 2 huruf d Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/IV/2024 tentang Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional).
Demikian Pernyataan dan Penilaian Dewan Pers yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, S.H.,M.S.
KEJAKSAAN TANGKAP RAJA CYBER ARMY
Pada Rabu 7 Mei 2025, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) juga telah melakukan penetapan dan penahanan terhadap tersangka perintangan penanganan kasus dugaan korupsi.
Dr Harli Siregar menyatakan bahwa tersangka dengan sengaja mencegah merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan sidang dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.
“Perkara dimaksud adalah perkara korupsi tata niaga timah dan perkara korupsi dalam kegiatan importasi gula.
Perintangan terhadap penanganan perkara), berdasarkan Surat Perintah Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor: Print-23/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 11 April 2025,” ungkap Harli saat menggelar konferensi pers, (7/5).
Dari hasil pemeriksaan, kata Harli, dikaitkan dengan keterangan saksi-saksi serta alat bukti lain yang telah diperoleh selama penyidikan, Tim Penyidik pada JAM PIDSUS menyimpulkan telah ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Tersangka inisial MAM.
MAM ini adalah Ketua Tim Cyber Army. Ia ditetapkan tersangka berdasarkan
Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-32/F.2/Fd.2/05/2025 tanggal 7 Mei 2025.
Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-35/F.2/Fd.2/05/2025 tanggal 7 Mei 2025.
Dari hasil pemeriksaan telah diperoleh fakta, masing- masing terdapat permufakatan jahat antara Tersangka MAM selaku Ketua Tim Cyber Army, Tersangka MS, Tersangka JS dan Tersangka TB selaku Direktur Pemberitaan JAK TV.
Mereka memiliki peranan masing- masing, untuk mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya dalam perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk dan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama Terdakwa Tom Lembong.
“Mereka merintangi secara apik, baik dalam penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di persidangan yang sedang berlangsung,”ujar Harli.
Harli menjelaskan, adapun perbuatan tersebut dilakukan dengan cara masing- masing tersangka MAM dan Tersangka TB bersepakat dengan Tersangka MS dan Tersangka JS untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negative yang menyudutkan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara a quo di penyidikan penuntutan dan di persidangan.
Selanjutnya berita dipublikasikan oleh Tersangka MAM dan Tersangka TB melalui media sosial tiktok, Instagram dan Twitter.
Menariknya, Tersangka JS membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi Tim Pengacara Tersangka MS dan Tersangka JS dan membuat narasi negatif bagi penyidik/penuntut umum pada JAM PIDSUS Kejagung.
Para tersangka menyebar konten negatif; antara lain menyatakan bahwa metodologi perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara a quo yang dilakukan Kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan.
Tersangka TB memuat narasi negatif tersebut dalam berita di sejumlah media sosial dan media online jaringan mereka.
Tersangka TB memproduksi acara TV Show melalui dialog, talkshow dan diskusi panel di beberapa Kampus yang diliput oleh JAK TV.
Tersangka MAM atas permintaan Tersangka MS bersepakat untuk:
Membentuk Tim Cyber Army dan membagi Tim tersebut menjadi Tim Musafa 1, Musafa 2, Musafa 3, Musafa 4 dan Musafa 5 yang berjumlah kurang lebih 150 orang buzzer;
Merekrut, menggerakan dan membayar buzzer dengan bayaran sekitar Rp1,5 juta/buzzer.
Buzzer ini digerakkan untuk merespon dan memberikan komentar negatif terhadap berita-berita negatif dan konten negatif yang dibuat oleh Tersangka TB.
TB membuat berita tentang penanganan perkara a quo baik ketika di penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di persidangan yang sedang berlangsung;
Para tersangka membuat video dan konten negatif yang diposting atau dipublikasikan melalui platform media sosial (tiktok, Instagram dan twitter) berdasarkan materi dari Tersangka MS
Sementara Tersangka JS juga menyebarkan narasi berita yang berisikan narasi-narasi yang mendiskreditkan penanganan perkara a quo yang dilakukan oleh JAM PIDSUS Kejaksaan Agung, personal pimpinan Kejaksaan Agung dalam penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di persidangan;
Tersangka membuat video, konten dan komentar, kemudian, Tim Pengacara MS dan JS yang berisikan bahwa metodologi perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara a quo oleh Ahli yang dihadirkan oleh Penyidik/Penuntut Umum adalah tidak benar.
Mereka juga menuding perhitungan tersebut menyesatkan dan telah merugikan hak-hak para tersangka terdakwa.
Tersangka perintangan yang diposting atau dipublikasikan melalui platform media sosial (tiktok, Instagram dan Twitter) hingga viral.
Lebih lanjut Harli menjelaskan, bahwa selain hal tersebut, Tersangka MAM juga merusak/menghilangkan barang bukti berupa handphone yang berisi percakapan-percakapan aktif.
Percakapan itu dilakukan dengan Tersangka MS dan Tersangka JS terkait isi Video, konten negatif baik berupa Tiktok, Instagram maupun Twitter termasuk mengerahkan 150 orang buzzer untuk membenarkan isi video.
Bahkan, komentar negatif melalui platform media sosial, baik berupa tiktok, instagram maupun Twitter.
Akun – akun tersebut yang dibuat oleh Tersangka MAM maupun Tersangka TB yang bertujuan untuk mencegah, merintangi penanganan perkara Korupsi pada korporasi minyak goreng.
Belum berhenti sampai disitu, TB juga terkait dengan perintangan penanganan kasus korupsi tata niaga komoditas timah, maupun tindak pidana korupsi kegiatan Imprortasi gula baik ditingkat penyidikan, ditingkat penuntutan maupun persidangan.
Terhadap perbuatan Tersangka MAM yang bertujuan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh JAM PIDSUS Kejaksaan Agung, Tersangka MAM memperoleh uang sebesar Rp697.500.000 (enam ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Dana itu bersumber dari Tersangka MS melalui IK (Bagian Keuangan Kantor Hukum AALF) dan yang diberikan oleh Tersangka MS melalui RKY (Kurir di Kantor Hukum AALF) sebanyak Rp167.000.000 (seratus enam puluh tujuh juta rupiah), sehingga total uang yang diterima oleh Tersangka MAM dari Tersangka MS sebanyak Rp864.500.000 (delapan ratus enam puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).
Tindakan yang dilakukan oleh Tersangka MAM, Tersangka MS, Tersangka JS dan tersangka TB bertujuan untuk membentuk opini negatif dinyatakan melanggar hukum.
“Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP”
“Terhadap Tersangka MAM dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-31./F.2/Fd.2/05/2025 Tanggal 07 Mei 2025 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung”, pungkas Harli Siregar.
(Ez/Mft/Insert).