Tanjungpinang, InsertRakyat.com – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menetapkan dan menahan LY, mantan Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama (BDP), sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah Batam, Jumat siang hari.
Kasus ini merupakan lanjutan perkara korupsi PNBP pelabuhan Batam 2015–2021 yang sebelumnya telah menjerat sejumlah terpidana. Audit BPKP Kepri menemukan kerugian negara khusus dari PT BDP senilai 272.497 dolar AS atau sekitar Rp 4,5 miliar.
PT BDP diduga menjalankan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal tanpa dasar kerja sama operasional dengan BP Batam sejak 2015 hingga 2018. Akibatnya, BP Batam tidak menerima setoran bagi hasil PNBP sebesar 20 persen sebagaimana mestinya.
Sehari sebelumnya, penyidik Kejati Kepri telah menggeledah kantor PT BDP di Batu Ampar dan menyita tiga kontainer dokumen yang diduga terkait perkara.
Kajati Kepri J. Devy Sudarso menyebut tersangka ditahan 20 hari di Rutan Kelas I Tanjungpinang, mulai 3–22 Oktober 2025. Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.
“Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor. Perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang,” tegas Devy sambil menutup pernyataannya.***