ACEH TIMUR, INSERT RAKYAT –– Polisi Cokok Predator Anak di Aceh Timur, Ahad, (13/7/2025). Korban Bunga (nama samaran), masih berusia 14 tahun.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K mengatakan penangkapan dilakukan setelah ibu korban keberatan dan melapor ke Mapolres Aceh Timur.

BACA JUGA :  Salim Fakhry Bupati Aceh Tenggara Nyatakan Dukung Penuh TRK Untuk Pimpin GOLKAR Aceh 

“Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil menangkap terduga pelaku pada Jum’at, (11/7/2025). Penangkapan berlangsung di Kecamatan Julok,” kata Kasat Reskrim kepada Insertrakyat.com. Saat ini terduga pelaku, FA (41), mendekam di sel tahanan Mapolres Aceh Timur, Jalan Paya Bili I, Peudawa.

“Perbuatannya melanggar Pasal 50 dan atau Pasal 49 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat,” terang Kasat Reskrim. Ayah durhaka itu disebut sangat “tega”, ia diduga telah mencabuli korban yang merupakan anak kandungnya secara berulang kali. Namun demikian baru terungkap pada 2025.

BACA JUGA :  Malam Takbir Keliling Idul Fitri 1446 H, Polres Aceh Selatan Turunkan Personil Lakukan Pengamanan

“Peristiwa ini terjadi sejak korban masih duduk di bangku SD kelas 5,” pungkas Kasat Reskrim. (Mhd Iqbal).