SINJAI, INSERTRAKYAT.com — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sinjai saat ini sedang menangani kasus dugaan rudapaksa anak kandung.
Penanganan kasus dilakukan melalui Unit PPA atau Perlindungan Perempuan dan Anak di gedung Sat Reskrim Mapolres Polres Sinjai, Jln. Bhayangkara No. 09, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
Terduga pelaku berinisial T (58), dan korban anaknya seorang wanita berusia 22 tahun. Kasus ini terjadi di Kecamatan Bulupoddo pada 2025 lalu.
Awal mula kasus ini ditangani polisi, berdasarkan LP / B / 67 / III /2026/ SPKT / POLRES SINJAI / POLDA SULSEL, 01 Maret 2026. -SP. Kap / 14 / III / RES.1.24./2026/ Reskrim, 04 Maret 2026. Terduga telah diamankan dan menjalani pemeriksaan polisi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan dua kali terhadap korban.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Sinjai, Inspektur Polisi Satu (IPTU), Dr. Adi Asrul, S.H.,M.H., melalui Kasi Humas, Iptu Agus Santoso, S.E saat dikonfirmasi Insertrakyat.com pada Kamis, (5/3/2026). Ia menyatakan dengan tegas, pelakunya kini terancam hukuman berat. “Pasal 418 KUHP, ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara,”tegasnya.
Sebelumnya, kata Iptu Agus, Tim Resmob Sinjai yang dipimpin oleh Aipda Andi Mapparumpa berhasil mengamankan seorang pria berinisial T (58) terkait dengan kasus dugaan Rudapaksa terhadap anak kandung.
“Terduga inisial T berhasil diamankan setelah menyerahkan diri di Mapolsek Tompobulu pada Rabu (4/3/2026). Dan korban wanita berusia 22 tahun, dilaporkan tengah hamil tujuh bulan,” pungkasnya.
Laporan: Tim Berita Insertrakyat.com
Editor::Tim Redaksi Insertrakyat.com






















