SOPPENG, INSERTRAKYAT.com – Seorang pria berinisial W (30), warga Desa Gorie, Marioriwawo, diringkus Satresnarkoba Polres Soppeng, pada Rabu malam (18/6/2025), sekitar pukul 20.00 WITA. Penangkapan berlangsung di Jalan Poros Amessangeng, wilayah perbatasan Bone-Soppeng. Operasi dipimpin KBO Satresnarkoba IPDA Jusbar bersama Kanit 1 IPDA Fahril Nurdin, S.H.

Barang bukti yang diamankan berupa satu paket sabu seberat 0,24 gram dalam plastik bening dan satu unit handphone Android merek Vivo warna biru.

BACA JUGA :  5 Manfaat Buah Mangga Muda Bagi Kesehatan

Pelaku mengaku membeli sabu seharga Rp350.000 dari wilayah Sumpanglabbu, Kabupaten Bone. Ia hendak mengedarkan sabu tersebut di wilayah Amessangeng, Kabupaten Soppeng.

“Hasil interogasi menunjukkan W sudah beberapa kali membawa sabu dari luar daerah,” ungkap Kasat Narkoba Polres Soppeng. W tercatat sebagai Target Operasi (TO) dalam Operasi Antik Lipu 2025. Ia kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA :  Pemilihan Keuchik Gampong Buket Juara Sukses Digelar, Zakaria IB Terpilih sebagai Keuchik Periode 2025–2031

Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, menegaskan komitmen Polres dalam memberantas narkoba. “Sayangilah dan lindungi keluarga anda dari ancaman peredaran narkoba,” ujarnya.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat terus waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan. Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama.

BACA JUGA :  Dirlantas Polda Aceh Minta Semua Pihak Terlibat Aktif dalam Upaya Pencegahan Laka Lantas

(Isma/Isma).

⚡ WhatsApp Insertrakyat

Informasi, komunitas & layanan pembaca

GRUP WHATSAPP
▶ Gabung Grup Diskusi
SALURAN WHATSAPP
▶ Ikuti Saluran Resmi
KONTAK ADMIN
▶ Hubungi Admin
● ONLINE • 0813-5481-214