SOPPENG, INSERTRAKYAT.com – Seorang pria berinisial W (30), warga Desa Gorie, Marioriwawo, diringkus Satresnarkoba Polres Soppeng, pada Rabu malam (18/6/2025), sekitar pukul 20.00 WITA. Penangkapan berlangsung di Jalan Poros Amessangeng, wilayah perbatasan Bone-Soppeng. Operasi dipimpin KBO Satresnarkoba IPDA Jusbar bersama Kanit 1 IPDA Fahril Nurdin, S.H.

Barang bukti yang diamankan berupa satu paket sabu seberat 0,24 gram dalam plastik bening dan satu unit handphone Android merek Vivo warna biru.

BACA JUGA :  Anjangsana, Polres Aceh Selatan Salurkan Bansos untuk Purnawirawan Polri Sambut HUT Bhayangkara ke-79

Pelaku mengaku membeli sabu seharga Rp350.000 dari wilayah Sumpanglabbu, Kabupaten Bone. Ia hendak mengedarkan sabu tersebut di wilayah Amessangeng, Kabupaten Soppeng.

“Hasil interogasi menunjukkan W sudah beberapa kali membawa sabu dari luar daerah,” ungkap Kasat Narkoba Polres Soppeng. W tercatat sebagai Target Operasi (TO) dalam Operasi Antik Lipu 2025. Ia kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA :  Sinergi TNI-Polri dan Damkar Padamkan Kebakaran Rumah Warga di Trumon Tengah

Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, menegaskan komitmen Polres dalam memberantas narkoba. “Sayangilah dan lindungi keluarga anda dari ancaman peredaran narkoba,” ujarnya.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat terus waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan. Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama.

BACA JUGA :  Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Amankan Terduga Pelaku Pencurian HP di Kluet Utara

(Isma/Isma).

BERITA TERBARU

HUKUM