SOPPENG, INSERTRAKYAT.com – Seorang pria berinisial W (30), warga Desa Gorie, Marioriwawo, diringkus Satresnarkoba Polres Soppeng, pada Rabu malam (18/6/2025), sekitar pukul 20.00 WITA. Penangkapan berlangsung di Jalan Poros Amessangeng, wilayah perbatasan Bone-Soppeng. Operasi dipimpin KBO Satresnarkoba IPDA Jusbar bersama Kanit 1 IPDA Fahril Nurdin, S.H.

Barang bukti yang diamankan berupa satu paket sabu seberat 0,24 gram dalam plastik bening dan satu unit handphone Android merek Vivo warna biru.

BACA JUGA :  Satlantas Polres Aceh Selatan Sigap Amankan Jalan Akibat Pohon Tumbang di Meukek

Pelaku mengaku membeli sabu seharga Rp350.000 dari wilayah Sumpanglabbu, Kabupaten Bone. Ia hendak mengedarkan sabu tersebut di wilayah Amessangeng, Kabupaten Soppeng.

“Hasil interogasi menunjukkan W sudah beberapa kali membawa sabu dari luar daerah,” ungkap Kasat Narkoba Polres Soppeng. W tercatat sebagai Target Operasi (TO) dalam Operasi Antik Lipu 2025. Ia kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA :  Ternyata Bukan Hoax! Menteri Dody Bocorkan : 63 Lokasi Sekolah Rakyat Identik 14 Juli 2025, Momen Apa Itu?

Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, menegaskan komitmen Polres dalam memberantas narkoba. “Sayangilah dan lindungi keluarga anda dari ancaman peredaran narkoba,” ujarnya.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat terus waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan. Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama.

BACA JUGA :  Proyek 2 M Diaudit BPK, KOMPAS Warning Bupati Konsel: Jangan Lantik Pejabat Terseret Polemik Potoro

(Isma/Isma).