SINJAI, INSERTRAKYAT.com – Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Sinjai, Hj. Kamriati Anies, baru saja selesai melakukan sosialisasi terkait pembentukan dan peran Kemenhaj ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai, Jln Jendral Sudirman, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara. Jum’at, (16/1/2026).

Sebelumnya, kegiatan ini digelar untuk memperkuat koordinasi antar lembaga dan membangun pemahaman bersama mengenai pengelolaan ibadah haji dan umrah yang profesional, berlangsung pada Kamis (15/1).

Hj. Kamriati menjelaskan bahwa pembentukan Kemenhaj merupakan langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan tata kelola haji dan umrah agar lebih transparan, akuntabel, dan profesional. “Sosialisasi ini penting agar semua pemangku kepentingan memahami arah kebijakan pemerintah dan mekanisme pengelolaan haji dan umrah yang terintegrasi,” ujarnya.

BACA JUGA :  Kejari Sinjai Dorong Transparansi Dana Desa Lewat Program Nasional “Jaga Desa”

Keberadaan Kemenhaj, sebut Hj. Kamriati, sangat mengutamakan pengelolaan ibadah haji dan umrah lebih fokus dan efisien, siap menghadapi tantangan penyelenggaraan yang semakin kompleks, sehingga pelayanan jamaah menjadi lebih aman, terpercaya, dan berkualitas.

Di kantornya, Kepala Kejari Sinjai, M. Ridwan Bugis, menyambut baik kegiatan ini dan menegaskan komitmen Kejari dalam mendukung kebijakan pemerintah, khususnya pengawasan dan penegakan hukum.

Lengkapnya, mantan Satgasus Jampidsus Kejaksaan Agung ini menilai sosialisasi sangat penting untuk membangun koordinasi dan sinergi yang baik antara lembaga pemerintah dan penegak hukum, sekaligus sebagai langkah pencegahan pelanggaran dalam pengelolaan haji dan umrah.

BACA JUGA :  Konflik Timur Tengah Memanas, Kemenhaj Sinjai Imbau Penundaan Keberangkatan Umrah

Adapun diketahui, diskusi berlangsung dialogis ini pada prinsipnya (sebenarnya-red), mencakup regulasi, pengawasan, dan kerja sama lintas sektor. Sejumlah dasar hukum yang berkaitan langsung dengan UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kementerian Haji dan Umrah, UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Umrah, UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, serta UU Nomor 23 Tahun 2014 dan UU Nomor 11 Tahun 2020 terkait koordinasi pemerintah pusat dan daerah. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara juga menjadi acuan untuk memastikan anggaran haji dan umrah digunakan transparan dan akuntabel.

BACA JUGA :  Hantam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp22, Miliar: Kejari Sinjai Periksa Sekda dan Kepala OPD, Akankah Bupati Ikut Diperiksa?

Kendati demikian, semua rangkaian kegiatan sosialisasi berlangsung lancar tanpa hambatan.

Diketahui pula lokasi Kantor Kejaksaan Negeri Sinjai, terletak di Jalan Jenderal Sudirman, tak jauh dari Kantor Kemenag Sinjai.

Diharapkan implementasi dari hasil dialog dalam kegiatan sosialisasi tersebut dapat memperkuat koordinasi lintas lembaga, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Sinjai berjalan lebih profesional, aman, dan terpercaya bagi seluruh jamaah. (Sup/Sa)