JAKARTA, INSERTRAKYAT.com — Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (IMPH Sultra) menyerahkan laporan dugaan penyerobotan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas sekitar 200 hektare di Kecamatan Talaga Raya, Kabupaten Buton Tengah, kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). Rabu, 5 November.
Ketua Umum IMPH Sultra, Rendy Salim, mengatakan berdasarkan data yang dikumpulkan, dua perusahaan tambang, PT Arga Morini Indah (AMI) dan PT Arga Morini Indotama (Amindo), diduga melakukan kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan dimaksud.
Menariknya, Rendy menambahkan, dugaan keterlibatan Bupati Muna Barat, LDW, terkait posisi strukturalnya di kedua perusahaan tersebut. Data IMPH Sultra menunjukkan LDW tercatat sebagai direktur pada periode 2020–2025. Perubahan susunan direksi pada 2024 menghapus nama LDW, namun aktivitas tambang diduga sudah berlangsung sejak 2021 hingga 2023.
IMPH Sultra menilai Kejagung perlu menindaklanjuti kasus ini. Oleh karena itu, organisasi mahasiswa tersebut menyerahkan dokumen laporan beserta bukti pendukung. “Kami menyerahkan dokumen untuk menjadi pertimbangan Kejagung RI dalam proses pemeriksaan dugaan ini,” kata Rendy.
Organisasi mahasiswa ini menekankan bahwa Kejagung RI perlu melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional, tanpa memandang jabatan pihak terlapor. IMPH Sultra berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas, termasuk melalui pelaporan resmi dan pengawasan publik.
Rendy menambahkan, penegakan hukum yang merata penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dan memastikan pengelolaan sumber daya alam sesuai aturan.
Sejumlah pihak masih berupaya dikonfirmasi.



















