Doloksanggul, InsertRakyat.com – Kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan dan peningkatan jalan Parbotihan – Pulo Godang – Temba akhirnya terbongkar. Rabu (12/3/2025).
Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
“Tersangka M.P selaku Kepala Dinas PU-PR, G.R sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, R.K yang menjabat sebagai Wakil Direktur CV. Mirza Karya Sejati, serta T.H sebagai pelaksana lapangan”.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah Penyidik menemukan bukti yang cukup, kemudian menetapkan para Tersangka, ada empat tersangka,” tegas Kasi Intelijen Kejari Humbahas, Van Barata Semenguk, S.H., M.H, saat menggelar konferensi pers, Selasa (11/3).

Van Barata menjelaskan bahwa, audit BPKP Sumatera Utara mencatat kerugian negara mencapai Rp 824.532.452 akibat praktik curang dalam proyek tersebut.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp 1 miliar.
“Saat ini para tersangka telah ditahan di Rutan Kelas IIB Humbahas selama 20 hari, terhitung sejak 10 Maret hingga 29 Maret 2025,”
“Penyidikan masih berjalan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat,” pungkas Van Barata.
Publik menanti langkah tegas aparat untuk menuntaskan skandal korupsi berjamaah tersebut.
Penulis : Miftahul Jannah
Editor : Bahtiar