Papua, Insertrakyat.com – Jaringan pemasok senjata api dan amunisi untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) akhirnya terbongkar. Rabu, (12/3/2025).

Operasi gabungan Satgas Damai Cartenz 2025 bersama Polda Papua, Polda Papua Barat, Polda Jawa Timur, dan Polda DIY mengamankan tujuh tersangka dengan barang bukti mencengangkan: 17 pucuk senjata api, 3.573 butir amunisi, dan uang tunai ratusan juta rupiah.

Kapolda Papua, Irjen. Pol. Patrige Renwarin, S.H., M.Si., memastikan upaya pemberantasan penyelundupan senjata ke Papua akan terus dilakukan tanpa kompromi.

Tidak ada ruang bagi pihak yang mencoba memasok senjata ke kelompok bersenjata. Upaya ini untuk menutup jalur distribusi senjata ilegal dan memastikan keamanan Papua tetap terjaga,” tegasnya, dalam konferensi pers, di Papua, pada Selasa, 11 Maret 2025.

Pengungkapan ini hasil penyelidikan intensif sejak 6 hingga 9 Maret 2025. Polisi menangkap sejumlah pelaku yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk YE alias JAS, otak di balik penggalangan dana dan koordinasi pembelian senjata untuk KKB Puncak Jaya. Selain itu, ada TW, MH, MK, P, ES, dan AP yang berperan mulai dari pencarian senjata api, penyelundupan, hingga produksi senjata rakitan.

Jaringan ini beroperasi dengan sistem distribusi yang rapi. TW membeli dan menyelundupkan senjata dari Jawa Timur ke Papua, ES bertindak sebagai perantara penyimpanan di Manokwari, sementara MK berperan sebagai operator pembuatan senjata rakitan di Bojonegoro. P membantu dalam pembuatan popor serta pengujian senjata sebelum dikirim ke tangan KKB.

Barang bukti yang ditemukan mengungkap fakta mengejutkan. Senjata dan amunisi disembunyikan di berbagai lokasi, termasuk rumah tersangka di Bojonegoro, Sleman, dan Manokwari. Bahkan, beberapa komponen senjata diselundupkan menggunakan tabung kompresor yang telah dimodifikasi untuk menghindari deteksi di pelabuhan.

“Barang Bukti yang diamankan masing-masing 17 pucuk senjata api (6 laras panjang, 6 laras pendek, dan 5 rakitan). 3.573 butir amunisi berbagai kaliber. Peralatan perakitan seperti mesin bubut, gerinda, las listrik, dan kompresor. 2 detonator sebagai bahan peledak. Komponen senjata seperti magasin, popor, dan laras rakitan.
Dan Uang tunai Rp 369,6 juta yang diduga hasil transaksi jual beli senjata,” ungkap Kapolda.


Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2025, Kombes. Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan terkait penyelundupan senjata.

Jika ada informasi terkait aktivitas ilegal, segera laporkan kepada aparat keamanan agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Operasi ini menjadi pukulan telak bagi jaringan pemasok senjata ke KKB. Polisi memastikan upaya penegakan hukum tidak berhenti di sini. Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri jaringan lain yang masih beroperasi di balik layar.