SURABAYA, INSERTRAKYAT.com – Demi mengoptimalkan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMINTEL), Prof. Dr. Reda Manthovani melakukan kunjungan kerja di Jawa Timur. Kegiatan ini sekaligus mengukuhkan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) se-Jawa Timur, bertempat di Graha Samudera Bumimoro, Selasa kemarin.
Acara dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Agus Sahat, Direktur II JAMINTEL Subeno, Ketua dan pengurus DPP ABPEDNAS, para asisten Kejati Jatim, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Jawa Timur, serta ribuan kepala desa dan anggota ABPEDNAS. Rangkaian kegiatan diawali dengan pengukuhan tujuh pengurus DPC ABPEDNAS, dilanjutkan penandatanganan perjanjian kerja sama pelaksanaan Program Jaga Desa.
Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Asisten Intelijen Kejati Jatim, I Ketut Maha Agung, dengan Ketua DPD ABPEDNAS Jawa Timur, Badrul Amali, serta disaksikan oleh 22 Kasi Intel dan Ketua DPC ABPEDNAS se-Jawa Timur. Langkah ini menunjukkan integrasi program dan komitmen menyeluruh untuk penguatan tata kelola desa.
Dalam sambutannya, JAMINTEL menekankan bahwa Program Jaga Desa merupakan upaya preventif negara untuk memastikan pengelolaan desa berlangsung tertib, transparan, dan akuntabel.
“Kejaksaan melalui fungsi intelijen hadir tidak semata dalam perspektif penegakan hukum yang represif, melainkan juga pada pengawasan preventif, pembinaan, dan penguatan manajemen pemerintahan desa,” ujar Prof. Dr. Reda Manthovani.
Menurut JAMINTEL, dengan lebih dari 75 ribu desa di Indonesia, kolaborasi antara Kejaksaan dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi strategis. BPD memiliki peran penting dalam legislasi, pengawasan, dan penyaluran aspirasi masyarakat desa. Oleh karena itu, penguatan kapasitas dan integritas BPD sangat penting untuk mencegah penyimpangan sejak awal.
“Kolaborasi ini diarahkan pada tata kelola desa berprinsip zero corruption. Desa harus transparan dalam mengelola keuangan dan aset, optimal dalam memanfaatkan potensi lokal, serta menjadikan hukum sebagai dasar setiap kebijakan,” tegas JAMINTEL.
Kejati Jawa Timur berharap Program Jaga Desa dapat menjadi model penguatan tata kelola desa yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, sekaligus meningkatkan kualitas pembangunan di tingkat paling dasar.


















