JAKSA Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan RI, Prof. Dr. R. Narendra Jatna, hadir pada penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Bali dan Pemerintah Provinsi Bali, Selasa (24/2/2026) di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali.
Kerja sama ini fokus pada pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi anak-anak terlantar. Melalui mekanisme perwalian yang difasilitasi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Jamdatun memastikan kepastian hukum bagi kelompok masyarakat paling rentan.
“MoU mencakup bagian dari implementasi Asta Cita ke-4 Presiden dan Wakil Presiden RI tentang penguatan SDM unggul. Legalitas wali dan dokumen kependudukan memberi anak-anak akses penuh ke program Wajib Belajar 13 Tahun, prioritas nasional dalam RPJPN 2025-2045,” kata Jamdatun, Prof. Dr. R. Narendra Jatna.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Chatarina Muliana, menjelaskan bahwa kolaborasi ini lahir sebagai respons atas tingginya jumlah anak terlantar di Buleleng, Karangasem, dan Klungkung.
“Adanya pendampingan hukum Datun, kendala akibat ketiadaan akta kelahiran dapat segera diatasi, sekaligus menjadi model nasional untuk perlindungan hak perdata anak,” imbuhnya.
Acara ini disaksikan Menteri PPPA RI Arifah Fauzi, Menteri Mendikdasmen RI Prof. Dr. Abdul Mu’ti, Gubernur Bali I Wayan Koster, jajaran Forkopimda, dan seluruh kepala daerah se-Bali, guna memastikan program terintegrasi hingga tingkat kabupaten dan kota. (mift)



















