BARITO UTARA, INSERTRAKYAT.com — Jalan umum di Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara berubah fungsi menjadi jalur angkutan batu bara hingga Jum’at (6/3/2026).
Warga mengatakan, Truk-truk tambang melintas hampir setiap hari, baik itu siang dan malam hari, memicu keresahan warga karena jalan rusak dan debu beterbangan.
Kondisi tersebut sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan serta mengganggu aktivitas warga di sekitar permukiman.
“Ini jalan umum, bukan jalan khusus tambang, sangat membahayakan keselamatan warga pengguna jalan,” kata Hendriwon T.K., perwakilan warga Desa Sikui kepada Insertrakyat.com.
Keresahan itu tidak hanya disuarakan secara lisan. Warga bahkan telah melayangkan surat resmi kepada Bupati Barito Utara di Muara Teweh pada 30 Juli 2025 terkait penolakan aktivitas hauling batu bara di jalan umum yang melintasi wilayah mereka.
Dalam surat tersebut, warga menyoroti aktivitas angkutan batu bara yang diduga dilakukan sejumlah perusahaan, yakni PT Mega Multi Energi (MME), PT Nipindo Prima Tama, PT Arta Usaha Bahagia (AUB), dan PT Batura Perkasa.
Warga menyebut aktivitas hauling selama ini menimbulkan berbagai dampak serius. Mulai dari kerusakan infrastruktur jalan, debu yang mengganggu kesehatan masyarakat, hingga meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas akibat lalu lalang kendaraan berat.
Selain itu, kemacetan lalu lintas dan kebisingan kendaraan tambang juga disebut mengganggu aktivitas ekonomi UMKM, serta ketenangan lingkungan masyarakat.
Dalam surat tersebut, warga mendesak agar aktivitas hauling batu bara di jalan negara dihentikan sementara sampai ada perbaikan dan penataan infrastruktur oleh pemerintah daerah.
Warga juga meminta perusahaan yang melintas bertanggung jawab memperbaiki kerusakan jalan, memberikan kompensasi kepada masyarakat terdampak, serta mematuhi aturan yang berlaku.
Secara hukum, pengangkutan batu bara diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mewajibkan pemegang izin usaha pertambangan menggunakan jalan khusus tambang untuk kegiatan pengangkutan.
Penggunaan jalan umum hanya diperbolehkan secara terbatas dengan izin pemerintah dan pengawasan ketat.
Dalam ketentuan hukum, pelanggaran terhadap aturan pengangkutan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Minerba dan Pasal 161 UU Minerba.
Warga menilai praktik hauling yang terjadi di Desa Sikui menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di lapangan.
Hingga kini Masyarakat mendesak pemerintah daerah serta aparat penegak hukum segera menertibkan aktivitas hauling di jalan umum sebelum kerusakan jalan semakin parah dan konflik sosial di tengah masyarakat tak terhindarkan.
Kendati mengenai surat yang telah dikirim sejak beberapa bulan lalu tak mendapat tanggapan oleh Pemerintah Kabupaten Barito.
Ihwal penolakan warga terkait penggunaan jalan umum oleh truk pengangkut batu bara, tak digubris Bupati. Meskipun surat dilayangkan pada pertengahan kalender 2025.
Warga lalu curiga ada hal yang bukan lagi rahasia umum dibaliknya. Mereka kemudian berharap agar Kejaksaaan Tinggi Kalimat Selatan (Kejati Kalteng) melakukan kordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk menindaklanjuti kecurigaan masyarakat terkait indikasi konflik intern antara birokrasi dengan pihak perusahaan pengguna jalan umum tersebut.
Masyarakat juga mendesak Kejati Kalteng untuk melakukan pemanggilan hingga pemeriksaan terhadap pihak – pihak yang bertanggung jawab atas persoalan tersebut.
Bahkan siang hari baru baru ini hingga malam hari, warga kembali turun langsung ke lapangan melakukan upaya pencegahan kecelakaan lalulintas (Lakalantas) terhadap penggunaan jalan lainnya.
Kendati demikian, Insertrakyat.com memperoleh informasi terkait dengan sinyal tegas dari Kejaksaan RI terkait dengan desakan masyarakat. Kejati Kalteng pun dipastikan akan menindaklanjuti polemik yang terjadi di Kabupaten Barito Utara.
Bersambung ke halaman All- Insertrakyat.com.
Laporan: U.Ria |Editor: Zam.






















