Lampung Insertrakyat.com– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menerima laporan Kasus Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana bantuan sosial (Bansos) senilai Rp60 miliar rupiah.

Bansos tersebut melekat pada pengelolaan Koperasi Produsen Tebu Rakyat (KPTR) RPM Kabupaten Way Kanan, Lampung sejak 2016.

Laporan tersebut diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), di Kantor Kejati Lampung, pada Kamis, 6 Maret 2025.

KAMPUD menduga adanya penyimpangan Dana bansos yang bersumber dari APBN Kementerian Pertanian RI tahun 2016 sebesar Rp 60 miliar.

Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, mengungkapkan bahwa laporan telah diterima secara resmi oleh Kejati Lampung. Dugaan modus operandi yang ditemukan meliputi kelompok petani tebu fiktif yang tidak memiliki legalitas resmi, ketidaksesuaian penggunaan dana, serta indikasi persekongkolan dalam skema pinjaman dana bergulir.

BACA JUGA :  BGN Bahas MBG dalam Retret Pembekalan Kepala Daerah

“Pengelolaan dana bansos oleh KPTR RPM Way Kanan terindikasi bermasalah, dengan sejumlah kelompok petani tebu yang disinyalir fiktif. Penyaluran dana dilakukan melalui skema pinjaman bergulir yang dikendalikan oleh Ketua KPTR RPM bersama 19 orang lainnya yang diduga hanya mengatasnamakan kelompok petani tebu,” kata Seno Aji dalam keteranganya yang diterima Insertrakyat.com, Kamis malam, di Jakarta pusat.

Seno Aji menjelaskan bahwa indikasi penyimpangan semakin kuat setelah KPTR RPM Way Kanan dinonaktifkan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Way Kanan pada 10 Desember 2024.

BACA JUGA :  Pencuri Kotak Amal Masjid di Sinjai Timur Diringkus Setelah Buron Sehari

Status nonaktif ini diberlakukan setelah koperasi tersebut tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama tiga tahun berturut-turut, sehingga dicabut melalui Online Data System (ODS).

Selain itu, Seno Aji menyatakan bahwa tim investigasi DPP KAMPUD telah mengajukan permohonan klarifikasi kepada Ketua KPTR RPM Way Kanan, namun tidak mendapatkan respons.

“Ketidakterbukaan dalam pengelolaan dana bansos ini menambah indikasi bahwa anggaran senilai Rp 60 miliar beserta bunganya dikelola secara tidak bertanggung jawab. Tidak adanya transparansi semakin memperkuat dugaan bahwa dana tersebut disalahgunakan oleh oknum tertentu,” tegasnya.

Sebagai bentuk pengawalan terhadap kasus ini, DPP KAMPUD berkomitmen untuk terus melakukan monitoring serta pendampingan terhadap laporan yang telah diajukan ke Kejati Lampung.

BACA JUGA :  Mantan Sekda Kendari Ditahan, Terjerat Dugaan Korupsi Belanja Rutin Daerah

DPP KAMPUD meminta Kejati Lampung, yang dipimpin oleh Kajati, Dr. Kuntadi, S.H., M.H., untuk menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan melakukan penegakan hukum secara tegas.

“Tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat harus diusut secara tuntas. Selain memproses hukum para pelaku, perlu juga dilakukan upaya pemulihan kerugian keuangan negara,” imbuh Seno Aji.

Sekretaris Umum DPP KAMPUD, Agung Triyono, menambahkan bahwa laporan ini juga berpotensi ditembuskan ke Kejaksaan Agung RI serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI guna memastikan adanya pengawasan yang lebih luas.

Dokumentasi Foto Seno Aji saat penyerahan laporan di Kantor Kejati Lampung (6/3)

Laporan tersebut telah diterima oleh bagian PTSP Kejati Lampung melalui pegawai bernama Arisah dan Diana.